Extra Chapter 11 (B)

959 114 11
                                    

Dalam membangun sebuah badan usaha, tentu ada kewajiban terhadap negera yang wajib dipenuhi salah satunya pajak. Pembayaran pajak menjadi bukti bakti serta bentuk kontribusi nyata terhadap negara. Membayar pajak sudah menjadi kewajiban, jika melanggar maka akan dikenakan sanksi atau hukuman. Bagi pengusaha sendiri membayar pajak sama dengan turut memperlancar operasional.

Untuk bisnis hotel di Indonesia sendiri ada beberapa pajak yang dikenakan antara lain, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan pasal 21 (PPH21), hingga pajak daerah. Selain itu dalam kegiatan operasionalnya ada beberapa yang terkena aspek pajak penghasilan pasal 21, 22, 23, dan 26. Aspek pajak bisnis hotel sendiri cukup kompleks, mengingat usaha ini menyediakan berbagai macam jasa, ada pula yang melakukan aktivitas penjualan barang di dalamnya. Belum lagi penghitungan pajak untuk para karyawan yang bekerja, sewa tanah dan bangunan, hingga pembagian dividen jika ada.

Sumber penghasilan hotel memiliki dua jenis panghasilan. Yaitu, penghasilan utama dan lainnya. Penghasilan utama sendiri diperoleh dari hasil sewa meeting room atau ballroom, sewa kamar, dan pembelian makan atau minuman. Sementara penghasilan lainnya berasal dari jasa-jasa sewa fasilitas lainnya, seperti dari sarana olahraga misalnya fitness center ataupun lapangan golf, kolam renang, jasa laundry, jasa spa atau salon.

Pajak sendiri sudah kenal sejak zaman Rasulullah. Mayoritas ahli fikih kontemporer membolehkan negara memberlakukan kewajiban pajak bagi warga negara dengan ketentuan ada kebutuhan yang riil dan nyata, tidak ada sumber dana atau surplus dana untuk memenuhi kebutuhan tersebut, dengan besaran nominal pajak yang adil, wajar dan tidak membebani, serta disalurkan untuk kebutuhan masyarakat atau warga negara.

Staf yang bertugas melakukan segala pencatatan, pembayaran, pelaporan, hingga pengawasan proses administrasi yang berkaitan dengan pajak di hotel adalah Account Payble. Dan yang melakukan tugas itu di kantor gue adalah Ana. Secara keseluruhan gue merasa tim akunting adalah yang paling solid dibandingkan dengan departemen lain. Walaupun terkadang gue lihat mereka sering misuh-misuh kalau beda pendapat dengan gue.

Perpajakan sendiri sebenarnya sudah dikenal sejak zaman Rasulullah. Saat Rasulullah menjalankan roda pemerintahan, pendapatan negara diperoleh dari lima sumber, yaitu harta rampasan perang (ghanimah), harta kekayaan yang diambil dari musuh tanpa melakukan peperangan (fai), zakat, pajak tanah (kharraj), dan pajak kepala (jizyah). Kecuali dua sumber pertama, yang lainnya merupakan sumber penghasilan tahunan.

Ada satu kisah yang berkaitan dengan pajak di masa kepemimpinan Sayyidina Ummar bin Khattab. Dimana waktu Ia berjumpa dengan seorang pengemis tua Yahudi yang meminta-minta kesana-kemari agar mampu membayar jizyah (pajak dzimmi), memenuhi kebutuhan hidup karena usianya yang telah menua. Kemudian Sayyidina Umar membawanya pulang, lalu memberinya makan. Kemudian Ia membawanya ke Baitul Mal dan memerintahkan orang yang bertugas untuk mengurus pengemis tua itu, bukan di saat itu saja, tapi selama pengemis tua itu hidup.Tidak berhenti sampai di situ, Sayyidina Umar membuat kebijakan baru, jizyah dihapuskan untuk orang yang keadaanya sama dengan pengemis tua itu.

Ia memandang hal itu tidak adil, ketika kaum dzimmi itu masih muda dan mampu menghasilkan upah untuk membayar jizyah, pemerintah mengambil dan menikmatinya. Kemudian, ketika mereka telah tua dan tak lagi produktif, pemerintah menelantarkannya. Tidak hanya itu, pemerintah masih memaksa mereka untuk membayarnya, tanpa memperdulikan keadaan mereka. Hal ini menjelaskan bahwa keadilan dan kemurahan hati Sayyidina Umar saling melengkapi dan mengisi satu sama lainnya.

"PB1 hotel budget udah semua kan Na?" Tanya gue sambil menandatangani dokumen pengajuan untuk pajak.

"Udah masuk semua pak, hotel budget... done, bintang 4 dan 5 juga done."

Teras Kota (Overheard Beauty)Onde as histórias ganham vida. Descobre agora