Assalamu'alaikum..
Jadi gini, kemarin kan cerita "Mafia" sempet hiatus beberapa kali, yekan? Yekan? Hayoo ngaku..!! Hehe
Jadi dari pas masuk ke part part selanjutnya itu Ai bingung. Bingung banget. Ini mungkin kesalahan Ai karena kurang ilmunya.
Kemarin pas mau nulis part tentang nikahannya, Ai malah kena kendala tentang hukum perwalian dalam nikah.
Hukum perwalian ini adalah syarat wali nikah dan siapa saja yang boleh jadi wali nikah. Ai jadi keteteran. Nanya ke temen, mereka jawabnya "Gak tau, aku kan belum nikah"
Ai pusing 7 keliling sampai akhirnya nanya ke ustadzah. Nah lalu dijadiin debat tentang hukum perwalian ini. Pertanyaannya kayak gini :
Urutan wali nikah (ini sesuaiin sama cerita Mafia ajah yah).
1. Ayah
2. Saudara
3. PamanDalam cerita Mafia si Ayah memiliki keterbatasan mental tapi gak sampai gila, alias masih dalam batas waras. Maka sebenarnya wali nikah jika ayah tak ada adalah saudara. Tapi karena si ayah telah memberikan restu lewat pamannya, dimana yang ustadzah Ai bilang kalau kayak gitu berarti pamannya ini menjadi wali hakim dimana dia yang bertugas untuk menjadi wali karena sudah diamanahi oleh Ayahnya Lin.
Orang Tua Keenan gak dateng pas nikahan: ya itu gak papa, dalam nikah perempuan hanya butuh wali sedang lelaki hanya butuh dua orang saksi.
Gitu ajah sih. Yang mau koreksi atau Ai salah tolong bilang. Ini demi kebaikan kita semua sekalian bagi ilmunya. Makasih.
YOU ARE READING
MAFIA (Completed)
FantasyKita di kubu yang berbeda, sangat berbeda. Walau aku mencintaimu, aku punya alasan kuat untuk menentang pihakmu untuk melindungi orang yang kusayangi di pihakku. Kau pun begitu.. Haruskah kupilih kau atau orang-orang yang kusayangi itu? Apakah ... a...