7. Sub Genre Talk: Legal Thriller

370 31 4
                                    

Oleh: TheEod

Kembali lagi bersama diriku di materi genre cadas hari Senin. Materi yang akan aku bawakan ini adalah lanjutan dari genre mystery/thriller yang ku bahas dua bulan yang lalu. Bisa di lihat ya di judulnya wkwkwk. Okelah nggak usah lama - lama aku akan menguraikannya cekidot:

Legal-Thriller?

Apa sih yang kalian tahu tentang genre itu?

Mari kita baca kutipan dari wikipedia ini:

The legal thriller is a subgenre of thriller and crime fiction in which the major characters are lawyers and their employees. The system of justice itself is always a major part of these works, at times almost functioning as one of the characters.

Jadi bisa di bilang kalau Legal Thriller adalah bagian dari fiksi kriminal dimana karakter utamanya adalah seorang pengacara dan pekerjanya. Legal Thriller memfokuskan ceritanya pada sistem hukum dan keadilan.

Hemm cukup menarik ya kelihatannya?

Memang, menarik sekali.

Tapi sangat di sayangkan, hanya ada segelintir penulis yang berani memfokuskan diri untuk menulis genre ini. Sebut saja John Grisham, beliau adalah lulusan FH dari Ole Miss tahun 1981 kemudian bekerja di biro hukum setelahnya. Inspirasi menulisnya datang dari mendengar kesaksian yang menyiksa dari korban pemerkosaan yang masih di bawah umur di sebuah pengadilan. Jadilah terbit novel pertamanya berjudul A Time to Kill di tahun 1988. Sisanya bisa kalian lihat sendiri di websitenya ya.

John Grisham menginspirasi beberapa penulis thriller lain untuk membuat cerita serupa. Hingga saat ini sudah puluhan penulis luar negeri yang menulis genre ini. Walau pun sebelum John Grisham ada penulis yang sudah menulis genre serupa, sebut saja novel Truman Capote yang berjudul In a Cold Blood dan To Kill A Mockingbird oleh Harper Lee.

Meskipun Legal Thriller sudah mendapat sambutan baik dari penulis luar, namun masih belum sebanyak sambutan terhadap sub genre mystery/Thriller lainnya. Alasannya sih karena menulis tentang hukum itu terlalu rumit.

Apalagi di Indonesia, beuhhh tidak ada (atau belum?) yang menulis genre Legal-Thriller ini.

Dilansir dari hukumpedia.com, rupanya sudah ada beberapa penulis lokal yang membuat novel dengan genre serupa. Novel yang saya sebutkan yaitu Sordam karya Suhunan Sitomarang, dan Hitam Putih karya Budi Satrio.

Sayangnya kedua novel ini tidak terdengar gaungannya akibat tergerus novel - novel romansa dan kurang puasnya isi cerita dalam novel tersebut.

Jadi, genre Legal-Thriller ini patut dilirik gaes kalau kalian yang bosan dengan cerita Thriller yang plotnya itu - itu saja, serta membutuhkan tingkat teka - teki yang rumit. CUMA YA CUMA.....

JANGAN ASAL - ASALAN BIKIN!

Mengapa?

Baiklah akan ku beritahu tips - tipsnya ya:

RISET RISET RISET! Karena genre ini kalau tidak riset dahulu sebelumnya bakalan kelihatan banget betapa tidak masuk akalnya sebuah cerita. Bikin genre hukum itu selain melihat kasus yang sedang berjalan, kalian harus tau sistem hukum, peraturan yang berlaku, proses peradilan, proses gugatan, dan semacamnya. Karena kita menggunakan sistem hukum dari Eropa Kontinental, bukan Anglo Saxon (sistem hukum yang biasanya di pakai di Amerika dan Inggris). Bisa kalian bertanya pada pengacara, hakim, atau pun polisi setempat.

Sebaiknya menggunakan Plot Driven, (Baca materi punya kak Val yang membahas Plot Driven vs Character Driven). Alasan aku menyarankan menggunakan alur ini adalah genre ini penuh teka - teki, tidak perlu untuk terlalu mengembangkan karakter dari cerita kalian. Selain itu, biar mempercepat penyelesaian teka - teki juga sih.

Semakin bikin tegang, mikir, dan kesal, semakin bagus. karena ini masih genre Thriller bro.

Baiklah segini dahulu materi dari aku, bila ingin bertanya bisa tulis di kolom komentar atau di grup. Sekian dan terima kasih semua :)

Serba-serbi KepenulisanWhere stories live. Discover now