15. Ikbal - Menatap Polisi

47 0 0
                                    


Di zaman sekarang, peraturan perundang-undangan harus sudah dipatuhi oleh semua masyarakat. Baik itu yang berkewarganegaraan Indonesia atau bukan seperti masyarakat luar negeri yang sedang berkunjung atau yang sedang berlibur, mereka harus mematuhi peraturan yang ada di Indonesia. Salah satu peraturan yang wajib dipatuhi adalah peraturan Lalu Lintas. Banyak sekali masyarakat yang melakukan pelanggaran, salah satunya yaitu tidak memakai helm pada saat berkendara motor. Padahal, hukuman pelanggaran ini tercantum dalam Pasal 287 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Polisi berhak untuk melakukan penilangan kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.  Dalam UU tentang Lalin Pasal 287 ayat 1 tercantum denda yang dikenakan pada pelanggar lalu lintas.

Nah seperti undang undang yang tercantum di atas saya pun pernah merasakan ditilang oleh Pak Polisi pada saat berkendara motor. Pada saat itu saya berkendara tidak memakai helm dan lebih parah lagi saya belum mempunyai SIM karena masih di bawah umur. Pada saat itu ceritanya saya mau main ke rumah teman yang ada di daerah lebih jauh. Tentunya di jalanan banyak sekali perugas yang menjaga lalu lintas supaya tertib. Nah, pada saat di perjalanan banyak sekali polisi yang sedang memeriksa para pengendara yang mencurigakan termasuk saya. Saya pun langsung diberhentikan begitu saja. Ketika Pak Polisi melihat saya tidak menggunakan helm, saya pun cukup kaget karena ini hal yang pertama saya kena tilang oleh polisi. Maka, karena saya belum punya SIM, jadilah Pak Polisi minta STNK motor saya untuk disita. Tetapi parahnya lagi STNK saya tidak terbawa. Jadilah sementara waktu motor saya disita dan harus membawa STNK terlebih dahulu untuk mengambil motornya kembali. Gak sampai di situ, seiring berjalannya waktu, saya ikut sidang di pengadilan karena kesalahan tersebut dan dijenakan denda Rp. 300.000.

Seperti halnya ditilang pada saat di rumah pun saya dimarahi oleh ibu saya dikarenakan saya menonton movie dengan teman teman saya. Pada saat itu, ibu memarahi saya karena terlalu lama nonton dan mengeluarkan suara cukup bising. Pada saat dimarahi itu rasanya takut seperti waktu pertama ditilang dan gak enak terhadap teman-teman saya.

Dari cerita tersebut, keduanya sama-sama bertujuan untuk kebaikan mulai dari polisi yang ingin para pengendara selamat dalam perjalanan sampai ke ibu saya yang tidak ingin melihat mata anaknya rusak. Nah dari situ saya memahami bahwa dari setiap masalah harus ada sudut pandang positif supaya kita dapat memaklumi bahwa itu baik untuk kita. Dan ingat, hilangkan kecurigaan negatif karena dapat menyebabkan masalah yang besar nantinya.

Kumpulan Esai AdimusWhere stories live. Discover now