Hukum Chattingan Dengan Yang Bukan Mahram

313 21 0
                                    

15 April 2020

Bismillah...

Tema: Hukum chattingan dengan yang bukan mahramnya


-----🌿-----


Banyak dari kita menganggap chatting dengan lawan jenis adalah hal yang biasa. Namun, ternyata dengan chatting bersama lawan jenis, tanpa disengaja kita sudah berkhalwat dan mendekati zina.

Sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, mengenai khalwat, Rasulullah SAW bersabda:

“Janganlah ada di antara kalian yang berkhalwat dengan seorang wanita kecuali dengan mahramnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Allah SWT pun berfirman dalam Quran Surah Al-Isra ayat 32:

وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” (QS Al-Isra:32)

Berdasarkan ayat diatas, khalwat sudah dipastikan sebagai kegiatan yang mendekati zina, apapun bentuknya. Dan hubungan lawan jenis tidak hanya dalam bentuk kontak fisik, namun juga kontak emosi. Dan kedua hubungan ini  sudah termasuk sebagai perbuatan yang mendekati zina.

Lalu, apa saja perbuatan atau contoh khalwat dalam media daring? 

1.Sexting

Sexting merupakan zina pada saat chatting yang paling berbahaya. Sexting biasanya hadir dalam bentuk pembicaraan yang mengarah ke hal-hal tidak senonoh lalu mampu membangkitkan syahwat (Zina Lisan), saling bertukar  foto vulgar bermuatan sexual (Zina Mata) dan di akhir timbullah hasrat dan menjadi zina hati.

2.Saling mengungkapkan kata cinta (Zina Lisan)

Saling mengumbar kata kata romantis, kata-kata cinta merupakan salah satu bentuk khalwat, sekalipun yang didapatkan oleh kita rasa bahagia, namun ini adalah salah. Karena kita mendapatkannya dari bukan mahram yang tidak berhak atas kita.

3.Terikat secara emosional (Zina Hati)

Saling curhat dan lama kelamaan menghasilkan zona nyaman diantara keduanya, tanpa sadar telah menciptakan emosi tertentu berupa ikatan. Ikatan itu lah yang kita namakan zina hati yang tersembunyi

4.Komunikasi menjadi semakin intensif (Zina Hati)

Segera setelah kita berbagi perasaan dengan saling curhat dan berbagi masalah yang dialami, kita merasa nyaman dan ingin selalu berdekatan satu sama lain. Alhasil, kontak komunikasi akan selalu diusahakan sekalipun tidak ada yang penting dan sesuai syariat islam.

Setelah kita mengetahui ini semoga kita bisa perlahan mengurangi durasi berchatting ria dengan lawan jenis bukan haram yang ternyata hanya membawa banyak mudharatnya. Kalau kita sudah siap, lebih baik diperuntukkan untuk menyegerakan menikah.  Sudah menambah pahala, bahagia pula sudah ada yang menemani dunia akhirat.

Syarat Chattingan dengan yang bukan mahram

1. Hendaknya dialog tersebut membahas seputar pembahasan yang tujuannya menampakkan kebenaran dan menolak kebatilan.

2. Hendaknya dialog dilakukan dalam rangka belajar dan mengajarkan ilmu.

فاسألوا أهل الذكر إن كنتم لا تعلمون
“Bertanyalah kepada ahlul dzikri jika kalian tidak mengetahui.” (QS. Al-Anbiya:17)

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
طلب العلم فريضة على كل مسلم
“Menuntut ilmu (agama) wajib bagi setiap muslim. (HR. Ibnu Majah; dinilai shahih oleh Al-Albani dari sahabat Anas, Ali, dan Abu Sa’id radhiallahu ‘anhum)

3. Hendaknya kedua pihak tidak keluar dari adab-adab Islam dalam menggunakan kalimat dan pemilihan ungkapan: bukan kalimat yang menimbulkan keraguan atau bukan pula kata-kata jorok, sebagaimana yang diucapakan kebanyakan pengikut hawa nafsu dan syahwat.

4. Hendaknya dialog tersebut tidak menimbulkan mudarat bagi Islam dan kaum muslimin, tetapi sebaliknya bisa menolong mereka. Agar kaum muslimin belajar tentang agamanya dengan metode baru. Sebagaimana orang-orang kafir mencurahkan waktu-waktu mereka untuk menyebarkan kebatilan, seorang muslim sudah sepantasnya mengerahkan segenap kesungguhannya untuk menyebarkan kebaikan dan kemaslahatan.

5. Hendaknya keduanya percaya diri untuk tetap di atas kebenaran. Jangan sampai salah satu dari keduanya melampui batas sehingga dialog tersebut untuk membela diri (bukan membela kebenaran, pen.), karena pembelaan diri bisa menutupi kebenaran dan membela hawa nafsu. Kita berlindung kepada Allah dari hawa nafsu yang senantiasa memerintahkan kepada kejelekan.

6. Hendaknya dialog tersebut melalui media umum yang diikuti oleh sejumlah orang, bukan dialog menyepi (khusus mereka berdua saja) tanpa ada kehadiran pihak lain; karena ngobrol berdua-dua an dengan lawan jenis merupakan salah satu pintu dari sekian banyak pintu pembuka fitnah.

Jika dialog tersebut memenuhi syarat-syarat di atas dan berlangsung tanpa melihat atau ngobrol tatap muka secara langsung seperti yang dikatakan penanya, maka dialog tersebut tidak apa-apa dilakukan. Meskipun yang lebih utama adalah meninggalkannya dan menutup celah fitnah ini, karena terkadang perbuatan ini menyeret manusia jatuh pada perkara yang dilarang. Adapun setan mengalir di tubuh anak Adam di tempat aliran darah.

Wallahu a’lam.

***







Sumber: https://wanitasalihah.com/6-syarat-chatting-dengan-lawan-jenis/

https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-chatting-dengan-lawan-jenis-bukan-mahram

Semoga bermanfaat 🤗

Fiqihnya WanitaWhere stories live. Discover now