IKHTILAT & KHALWAT

333 20 0
                                    

14 April 2020


Bismillah...

Tema: Ikhtilat & Khalwat

-----🌿-----

Apa itu Ikhtilat?

Makna ikhtilat secara bahasa berasal dari kata ikhtalatha-yakhtalithu-ikhtilathan, maknanya bercampur dan berbaur. Maksudnya bercampurnya laki-laki dan wanita dalam suatu aktifitas bersama, tanpa ada batas yang memisahkan antara keduanya.

Dan khalwat?

Makna khalwat secara bahasa berasal dari kata  khala-yakhlu  maknanya menyepi, menyendiri, mengasingkan diri bersama dengan seseorang tanpa kersertaan orang lain. Secara istilah, khalwat sering digunakan untuk hubungan antara laki-laki dan wanita  dimana mereka menyepi dari pendengaran, penglihatan, pengetahuan atau campur tangan pihak lain atau mahramnya, kecuali hanya mereka berdua. Berkhalwat dengan seorang wanita yang bukan mahramnya dapat pula terjadi ditengah keramaian.

Tidak ada pelarangan ikhtilat dalam Al Qur’an dan Hadits. Istilah ikhtilat adalah perkara baru (muhdats). Hal yang telarang adalah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita yang bukan mahramnya.

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda
Tidaklah seorang laki-laki bersendirian dengan seorang seorang wanita (yang bukan mahramnya) melainkan syaithan yang ketiganya.

Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali dia bersendirian dengan seorang wanita yang tidak bersama mahramnya, karena yang ketiganya ialah syaitan.”

“Jangan sekali-kali salah seorang di antara kamu menyendiri dengan seorang wanita, kecuali bersama mahramnya.”

Artinya jika bersama mahramnya maka seorang lelaki boleh berikhtilat (bertemu /  bercampur baur)  dengan seorang wanita yang bukan mahramnya namun wajib menjaga pandangannya.

Firman Allah ta’ala yang artinya,
Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung” (QS An Nuur [24]:31)

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat“. (QS An Nuur [24]:30)

Cara menjaga pandangan adalah dengan bersikap ihsan  yakni selalu menyaksikan Allah dengan hati (ain bashiroh) atau selalu yakin bahwa dalam pengawasan Allah Azza wa Jalla sehingga menghindarkan dirinya dari perbuatan yang dibenciNya, menghindarkan dirinya dari perbuatan maksiat, menghindarkan dirinya dari perbuatan keji dan mungkar.
Lalu dia bertanya lagi, ‘Wahai Rasulullah, apakah ihsan itu? ‘ Beliau menjawab, ‘Kamu takut (khasyyah) kepada Allah seakan-akan kamu melihat-Nya (bermakrifat), maka jika kamu tidak melihat-Nya (bermakrifat) maka sesungguhnya Dia melihatmu. (HR Muslim 11).

Fiqihnya WanitaTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang