Hukum Berboncengan Dengan Yang Bukan Mahram

236 25 0
                                    

15 April 2020


Bismillah...

Tema: Hukum berboncengan dengan yang bukan mahram 

-----🌿-----

Bagaimana si hukumnya wanita berboncengan dengan laki-laki yang bukan mahramnya?

Menurut Hj Badriyah Fayumi, MA.
pengasuh Pondok Pesantren Mahasina, Bekasi, Jawa Barat, perihal bonceng-membonceng ini harus memperhatikan

situasi

kondisi

dan tujuannya

Apabila ada niat atau motif yang tidak diinginkan atau ada tujuan yang tidak baik, jelas itu haram. Sebaliknya, jika sudah menjadi pasangan suami istri, berboncengan itu berpahala.

Kecuali kalau misalnya boncengannya kita memang perlu pergi ke suatu tempat.contohnya ke tempat kerja, harus ke sekolah, atau harus ke rumah sakit, dan kemudian memang itu sarana transportasi yang bisa kita pakai. Kalau ini misalnya abang ojek, yang tidak ada motif apa-apa, silakan saja berboncengan, tapi tetap dengan menjaga koridor-koridor syariat.

koridor tersebut meliputi tidak berdekatan, berdempetan secara fisik, apalagi dengan diiringi syahwat. Kemudian, lalui jalan-jalan yang dilihat banyak orang dan pastikan tidak terjadi fitnah selama perjalanan.

Jadi hukum itu tergantung situasi dan kondisinya. 'Taghayyurul ahkam bi taghayyuril azminah wal amkinah wal ahwal'. Hukum itu tergantung tempat, waktu, dan juga keadaannya.

Nah adapun Syarat-syarat di perbolehkannya berboncengan diantaranya

1. Tidak terjadi persinggungan badan

2. Tidak terjadi khalwat (berdua-duaan di tempat sepi)

3. Tidak memiliki maksud buruk atau kecenderungan ke arah syahwat

***









Sumber :
https://dalamislam.com/hukum-islam/hukum-berboncengan-dengan-lawan-jenis-menurut-islam

https://www.islampos.com/tiga-syarat-dibolehkannya-boncengan-dengan-yang-bukan-mahram-121758/amp/

Semoga bermanfaat 🤗

Fiqihnya WanitaWhere stories live. Discover now