Hukum Berhias

336 34 0
                                    

7 Januari 2020

Bismillah...

Tema: Hukum Berhias

-----🌿-----

Sebagai seorang wanita, sudah menjadi fitrahnya untuk bisa tampil cantik, termasuk bagi wanita muslimah. Bagi wanita, berdandan adalah hal rutin yang akan dilakukan, mulai dari beragam acara yang santai hingga formal. Banyak wanita yang rela melakukan apa saja untuk bisa membuat dirinya terlihat lebih cantik dan menarik. Mulai dari melakukan operasi hingga melakukan make up untuk membuat penampilannya berbeda. Namun, bagaimanakah pandangan Islam terhadap fenomena seperti ini?

Tampil menarik dan cantik sudah merupakan fitrah bagi kaum hawa. Banyak wanita akan rela melakukan apapun guna membuat dirinya semakin terlihat cantik. Mulai dari melakukan operasi pada bagian wajah yang dirasanya kurang pas, mencukur alis, menyulam alis bahkan bibir. Selain itu, banyak sebagian wanita yang berdandan dengan memanfaatkan beragam kosmetik yang ada, seperti kosmetik water proof guna memberikan kesan yang lebih menarik untuk penampilannya. Hanya saja tidak semua cara untuk mempercantik diri bisa dilakukan atau diperbolehkan bagi seorang muslimah.

Ada beberapa jenis serta penyebab cara mempercantik diri yang mendatangkan mudharat bagi muslimah.

1. Berdandan yang akan mengundang syahwat laki-laki

Haram hukumnya bagi wanita yang berdandan malah akan membuat syahwat pria lain menjadi tergoda. Contohnya adalah dengan berpakaian tertutup namun tipis sehingga akan membuat lekuk tubuh seorang wanita menjadi terlihat. Berdandan disini juga mengacu pada model baju dan juga make up yang terlalu berlebihan. Contoh make up yang berlebihan adalah dengan pemakaian lipstick yang nampak membuat bibir terlihat seksi sehingga akan membuat pria tergoda. Rasulullah SAW bersabda :

“Wanita yang berpakaian tetapi telanjang, yang berjalan melenggak lenggok guna membuat manusia memandangnya, mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mendapati aromanya. Padahal aroma surga bisa dicium dari jarak 500 tahun.” (HR Malik dalam Al-Muwathatha’)

2.Berdandan seperti wanita kafir

Bagi wanita muslimah yang berdandan menyerupai wanita kafir maka ini termasuk yang dilarang oleh Allah SWT melalui sabda Rasulullah SAW.

Barang siapa yang menyerupai (tasyabuh) suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka” (HR Ahmad dan Abu Daud)

Fenomena ini sangat terlihat jelas belakangan ini dimana seseorang yang notabene adalah non muslim dijadikan sebuah panutan atau contoh baik dalam segi berpakaian ataupun berperilaku.

3. Menggunakan Parfum semerbak di luar rumah

Dalam Islam, penggunaan parfum adalah sah-sah saja selama digunakan untuk menyenangkan seorang suami. Namun ternyata banyak wanita yang menggunakan parfum untuk kepentingan di luar rumah dengan alasan agar lebih wangi dan tidak tercium bau badannya. Penggunaan parfum secara berlebihan ini tentu saja akan membuat kaum pria menjadi tergoda. Rasulullah SAW bahkan menyebut wanita yang menggunakan parfum untuk keluar rumah layaknya seorang penzina. Hal ini terdapat pada hadistnya.

"Wanita mana saja yang memakai parfum kemudian lewat pada suatu kaum supaya mereka mencium bau parfum itu maka perempuan itu telah berzina (HR An-Nasai)

4. Mencabut alis, menggunakan rambut palsu dan menyambung rambut

Nah, ini adalah salah satu trend yang terjadi di kalangan wanita, termasuk wanita muslim. Demi alasan kecantikan, para wanita akan melakukan apapun, salah satunya adalah dengan mencabut alis, mengenakan rambut palsu, dan melakukan sambung rambut. Rasulullah SAW sejak dulu telah melaknat perempuan yang mencabut alisnya. Tak kalah dengan mencabut alis, kini banyak pula wanita yang sengaja menggunakan wig serta menyambung rambutnya dengan harapan agar lebih berpenampilan menarik.

Telah dilaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang minta untuk disambung rambutnya, wanita yang mencabut alis dan wanita yang minta dicabut alisnya, wanita yang mentato dan wanita yang minta untuk ditato, tanpa ada penyakit”  (HR Abu Daud dalam sanad shahih)

5. Mempercantik diri dengan membuka aurat

Wanita muslimah yang mempercantik dirinya namun sengaja membuka aurat yang seharusnya ditutupi, maka cara mempercantik tersebut akan sangat dilarang. Karena setiap jengkal tubuh wanita adalah aurat, kecuali telapak tangan dan wajah. Allah SWT berfirman dalam Al-Quran surat Al -Ahzab  ayat 59 sebagai berikut :

"Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mendekatkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang sedemikian itu supaya mereka lebih mudah dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Selain itu, Rasulullah SAW pun menyampaikan hal yang serupa dalam hadist yang diriwayatkan oleh Abu Daud.

“Asma binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah SAW dengan memakai pakaian yang tipis. Maka Rasulullah SAW pun berpaling darinya dan bersabdaWahai Asma, sesungguhkan seorang wanita itu jika sudah haidh (sudah baligh) tidak boleh terlihat darinya kecuali ini dan ini’. Beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya.”

Dari penjelasan diatas, maka cukup jelas bahwa seorang wanita muslimah tidak diperkenankan berdandan oleh Allah dan Rasulullah, kecuali untuk suaminya.

***











Sumber:
https://www.muslimarket.com/blog/bagaimana-hukum-berdandan-menurut-islam/

Semoga bermanfaat 🤗

Fiqihnya WanitaWhere stories live. Discover now