Kisah Fitri - Kana - Arfan AKAD YANG TERTUNDA *** "Wahai saudara Muhammad Sabiqna Manasikana bin Muh Ali Abdul Karim, saya nikahkan dan kawinkan Engkau dengan anak perempuan saya yang bernama Fathimah Nur Fithriani Kemala dengan maskawinnya berupa seperangkat alat sholat dan uang tunai sebesar tiga juta rupiah tunai." "Saya terima nikahnya Fathimah Nur Fithriani Kemala binti Arif Chandra Laksana dengan maskawinnya berupa seperangkat alat sholat dan uang tunai sebesar tiga juta rupiah tunai." "Sah?" "Sah!" "Sah!" Saksi dan hadirin menyahut dengan sangat antusias. "Allohuma ..." "Tidak sah!" Hadirin bergeming. Kyai yang diamanahi melantunkan doa untuk pengantin pun berhenti dan turut menoleh. "Arfan?" Beberapa mulut yang mengenal pemuda tersebut bergumam sembari menengok ke arah Arfan yang mengenakan kemeja hitam polos termasuk Fitri. Arfan berseru lantang di antara hadirin yang lain hingga menarik perhatian. Suaranya menggema di serambi masjid tempat akad nikah dilaksanakan. "Arfan, Kau kenapa, Nak?" Pak RT yang merasa menjadi tokoh masyarakat angkat bicara. "Akad pernikahan Fitri dan Kana tidak sah," ucapnya kembali dengan lantang. Arfan tidak peduli bagaimana wajah-wajah hadirin yang bingung dan kesal atas sikapnya. "Apa sebabnya?" tanya Pak RT. "Fitri bukan anak kandung Pak Chandra," jawab Arfan dengan yakin. "Lho, dia anak saya!" Pak Chandra tidak terima dan berdiri di antara hadirin. "Kata almarhum simbah saya dia anak orang lain. Bayi yang Bu Chandra lahirkan dua puluh enam tahun lalu sudah meninggal dan ditukar dengan bayi orang lain," ucapnya lagi dengan suara yang kali ini bergetar. *** JUDUL: AKAD YANG TERTUNDA Link KBM App: https://read.kbm.id/book/detail/6ef4ba46-903b-4235-8859-7adc2ecab940?af=d1b14ea2-6e49-b38a-27bd-d7ff5c1e1989