00_A NEW STORY

2.3K 172 1
                                    

SELAMAT DATANG DI CERITA BARU DARI TUESDAYAT7AM!

THE GUY NEXT DOOR

BLURB

Berkat skandal yang terjadi lima tahun lalu, Jeon Jungkook yang merupakan seorang solois kenamaan Korea mendapat banyak haters. Beberapa kali ia menjadi sasaran empuk media berkat haters dan penguntit yang selalu mengikutinya sepanjang waktu. Puncaknya adalah ketika skandal sebagai kekasih Nancy yang seorang idol muncul.

Berkat CEO agensi yang menaunginya, Jungkook mendapat tempat tinggal baru. Tentu saja, dengan keamanan nomor satu yang sudah terjamin.

Alih-alih mendapat ketenangan yang ia inginkan, Jungkook justru kembali bertemu dengan seseorang dari masa lalunya. Sosok Park Chaeyoung, putri pemilik rumah tempat tinggalnya adalah seseorang yang membuat kariernya meredup lima tahun silam.

Semakin lama ia berada di rumah tersebut, semakin banyak pula kisah di masa lalunya terungkap. Hanya satu harapan Jungkook, masa lalunya dan Chaeyoung tidak boleh terendus media.

CERITA INI DILINDUNGI OLEH:

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002

Tentang Hak Cipta

Lingkup Hak Cipta

Pasal 2:

1. Hak Cipta merupakan hal eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut perautan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Pidana:

Pasal 72:

1. Barangsiapa dengan sengaja melanggar dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

2. Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagai dimaksud pada Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

[END] THE GUY NEXT DOORWhere stories live. Discover now