Pajak penulis?!

2.1K 140 36
                                    

Hai penggemar Ania dkk, udah tau dong tentang kabar penulis tercinta kita semua Tere Liye yang menarik hak cetak seluruh bukunya di Gramedia dan Republika?

Berikut pernyataan resminya yang aku kutip melalui facebook,

Per 31 Juli 2017, berdasarkan permintaan kami, GRAMEDIA PUSTAKA UTAMA dan REPUBLIKA Penerbit, efektif menghentikan menerbitkan seluruh buku Tere Liye.

28 judul tidak akan dicetak ulang lagi, dan buku-buku di toko dibiarkan habis secara alamiah. Diperkirakan per 31 Desember 2017, buku-buku Tere Liye tidak akan ada lagi di toko. Keputusan ini kami ambil mengingat tidak-adilnya perlakuan pajak kepada profesi penulis. Dan tidak pedulinya pemerintahan sekarang menanggapi kasus ini.

Insya Allah, buku-buku baru atau tulisan-tulisan terbaru Tere Liye akan kami posting lewat media sosial page ini secara gratis, dan atau akses lainnya yang memungkinkan pembaca bisa menikmatinya tanpa harus berurusan dengan ketidakadilan pajak. Kami akan tetap aktif dalam berbagai acara literasi, page facebook ini juga akan terus dijalankan seperti biasa.

Salam literasi buat semua

Mari terus menulis bahkan jika hanya bisa ditulis di ats daun-daun sekalipun

Mari terus menulis bahkan jika hanya bisa ditulis di ats daun-daun sekalipun

Ups! Gambar ini tidak mengikuti Pedoman Konten kami. Untuk melanjutkan publikasi, hapuslah gambar ini atau unggah gambar lain.

*Selalu Ada Jalan Keluarnya

Di sebuah komplek misalnya, ada 10 rumah. Rumah A adalah dokter, Rumah B adalah akuntan, Rumah C adalah arsitek, Rumah D adalah pengusaha, Rumah E adalah pengacara, Rumah F adalah karyawan swasta, Rumah G adalah PNS, Rumah H adalah artis terkenal, Rumah I adalah motivator, dan Rumah J adalah Penulis Buku. Maka penulis buku adalah orang yang membayar pajak paling banyak.

Kita anggap saja 10 rumah ini semuanya sama penghasilannya: 1 Milyar/tahun. Dan kita anggap saja PTKP (penghasilan tidak kena pajak) rumah ini sama--jadi kita anggap PTKP-nya nol saja, untuk memudahkan ilustrasi.

Maka dokter (A), akuntan (B), arsitek (C), artis terkenal (H), motivator (I), pajaknya dihitung sbb: 1 Milyar x 50% (rasio NPPN, kurang lebih demikian rasionya, biar sederhana), dapatlah 500 juta penghasilan netto. Lantas dikalikan lapisan (layer) pajak penghasilan progresif, 50 juta pertama tarifnya 5%, 50-250 juta berikutnya tarifnya 15%, lantas 250-500 juta berikutnya tarifnya 25%. Total pajak rumah2 ini adalah hanya: 95 juta.

Sementara Rumah D, karena dia adalah pengusaha UMKM, maka tarif pajaknya hanya 1% dari omzet bruto. Rp 1 Milyar x 1% = Rp 10.000.000. Selesai. Mudah menghitungnya. Tentu, mengingat sifatnya bisnis, belum tentu semua 1 M tadi adalah penghasilan bersih, karena dia harus membeli bahan2, dll. Tapi tetap saja, pajak mereka murah sekali, hanya 1%.

Lantas penulis buku, berapa pajaknya? Karena penghasilan penulis buku disebut royalti, maka apa daya, menurut staf pajak, penghasilan itu semua dianggap super netto. Tidak boleh dikurangkan dengan rasio NPPN, pun tidak ada tarif khususnya. Jadilah pajak penulis buku: 1 milyar dikalikan layer tadi langsung. 50 juta pertama tarifnya 5%, 50-250 juta berikutnya tarifnya 15%, lantas 250-500 juta berikutnya tarifnya 25%. Dan 500-1 milyar berikutnya 30%. Maka total pajaknya adalah Rp 245 juta.

Lihat perhitungannya? Penulis buku membayar pajak 24x dibanding pengusaha UMKM, dan 2x lebih dibanding profesi pekerjaan bebas. Dan jangan lupakan lagi, penulis itu pajaknya dipotong oleh penerbit, itu artinya, dia tidak bisa menutup2i pajaknya. Artis, pengusaha, lawyer, wah, itu sih mudah sekali untuk menyembunyikan berapa penghasilan sebenarnya. Penulis tidak bisa, sekali dipotong oleh penerbit, maka bukti pajaknya akan masuk dalam sistem.

Masih ada yang menyamai pajak penulis buku, yaitu karyawan swasta dan PNS. Dari angka 1 Milyar tadi, mereka dikurangi dulu biaya jabatan 5%, lantas dikalikan layer2nya, pajak karyawan swasta/PNS kurang lebih 5% lebih rendah dibanding penulis. Tapi catat baik2, penulis adalah profesi pekerjaan bebas, dia bukan karyawan tetap. Beda sekali sifatnya. Penulis bisa sukses, bisa gagal, bukunya bisa laku bisa tidak, penghasilannya bisa ada, lebih banyak tidaknya, tapi karyawan swasta dan PNS, gajinya pasti, tetap sifatnya, dan diberikan oleh perusahaan tempat dia bekerja.

Nah, dengan ilustrasi tersebut, dari 10 rumah di komplek itu: penulis buku adalah yang paling dermawan kepada pemerintah (meski rumahnya paling kecil, mobilnya paling sederhana). Mereka ternyata membayar pajak dengan jumlah massif sekali.

Menghentikan menerbitkan buku, bukan berarti saya berhenti menulis. Tenang saja, penulis itu tugasnya menulis, jadi bahkan ketika tdk lagi diterbitkan, dia tetap bisa menulis. Naskah2 baru akan diposting lewat page facebook ini, atau cara2 lain agar pembaca tetap bisa menikmati buku tersebut tanpa harus berurusan dengan pajak yang berkali-kali lipat tingginya. Saya akan memikirkan model bisnis berbeda, atau pendekatan berbeda, sepanjang itu belum ditemukan, dibagikan gratis di page ini bisa jadi solusi yg baik.

Demikianlah. Salam literasi.

...

Nah gimana pendapat kalian guys?

Saat ini, aku sangat lega karena sebenarnya naskah Hidden Freedom sudah aku pernah ajukan ke salah satu penerbit dan di tolak. Penulis terkenal seperti Tere Liye yang sudah menerbitkan banyak buku dan selalu laris di pasaran memtuskan untuk menghentikan menerbitkan buku? Bagaimana aku yang baru beberapa bulan menulis dan berusaha agar diterbitkan?

Di saat banyaknya plagiat, penulis berjuang mati-matian untuk mengumpulkan ide, menulisnya menjadi sebuah cerita dan melakukan perbaikan sebanyak mungkin untuk lebih baik. Guys, para penulis yang menerbitkan buku hanya mendapatkan bayaran 10% dari harga buku. 

Miriskan? Sumpah ini berita nyesekin banget. 



SIXTHLY

Hidden Freedom [Completed]Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang