BAGIAN 2

35.7K 6.1K 391
                                    

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2011
TENTANG
INTELIJEN NEGARA


Bagian Ketiga
Tugas

Pasal 29

a. Melakukan pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang intelijen,

b. Menyampaikan produk intelijen sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kebijakan pemerintah,

c. Melakukan perencanaan dan pelaksanaan aktivitas intelijen,

d. Membuat rekomendasi yang berkaitan dengan orang dan/atau lembaga asing dan memberikan pertimbangan saran,

e. Rekomendasi tentang pengamanan penyelenggaraan pemerintahan.

[ 12 ]

Badan Intelijen Negara juga diberikan kewenangan sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 31. Kewenangan tersebut meliputi melakukan penyadapan, prerelease aliran dana, dan penggalian informasi terhadap sasaran yang terkait dengan:

a. Kegiatan yang mengancam kepentingan dan keamanan nasional, meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, dan sektor kehidupan masyarakat lainnya, termasuk pangan, energi, sumberdaya alam, dan lingkungan hidup dan atau,

b. Kegiatan terorisme, separatisme, spionase dan sabotase yang mengancam keselamatan, keamanan, dan kedaulatan nasional, termasuk yang sedang menjalani proses hukum.

KamuflaseWhere stories live. Discover now