MAFIA DARAH. Kenapa sih kalo butuh darah kita harus ngeluarin biaya?

21 1 0
                                    

     Halo, Teman-teman UTDP PMI!
     Berhubung banyak isu dan hoax yang sedang ramai di media sosial tentang "Mafia Darah" dan pertanyaan-pertanyaan tentang "Kenapa sih kalo butuh darah kita harus beli ?
     Kita kan Donor Darah itu sukarela kenapa saat butuh kita harus ngeluarin biaya?" YUK, kita mengenal BPPD atau Biaya Pengganti Pengolahan Darah..

Apa itu BPPD ?
     Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) adalah biaya yang kita keluarkan untuk penggantian
proses pengolahan darah, bukan “harga jual darah”. Setiap darah yang didistribusikan
kepada pasien, membutuhkan banyak komponen. Darah harus melalui proses pengolahan dan
pemeriksaan laboratorium untuk memastikan darah tersebut bermutu, aman dan terbebas
dari berbagai macam penyakit, terutama penyakit – penyakit yang dapat menular
melalui transfusi darah, seperti Sifilis, Hepatitis B, Hepatitis C dan HIV/AIDS.

Apa saja 3 komponen tersebut?
     Tiga komponen penghitungan biaya pengganti pengolahan darah :
• Komponen Jasa
   - Tenaga
   - Pembinaan Donor
   - Transportasi
• Komponen Administrasi
   - Kartu Donor
   - Formulir Donor
   - Label kantong darah
   - Simdondar
   - Dll
• Komponen Bahan dan Alat Habis Pakai
   - Alat dan Bahan antiseptik
   - Kantong Darah
   - Bahan Pemeriksaan Hb
   - Reagensia ujisaring darah
   - Reagensia uji silang serasi
   - Dll

     Setelah melihat kebutuhan yang harus dikeluarkan dari komponen-komponen tersebut barulah kita dapat menentukan
harga dari 1 kantong darah.

LALU BERAPAKAH BIAYA YANG HARUS DIKELUARKAN
UNTUK 1 KANTONG DARAH ?
     Menurut Surat Edaran No. HK/Menkes/31/li 2014 tentang pelaksanaan Standar Tarif Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan dan KEPUTUSAN PENGURUS PUSAT PALANG MERAH INDONESIA No: 017/KEP/PP PMI/2014 TENTANG PENETAPAN BIAYA PENGGANTI PENGOLAHAN DARAH (BPPD) UDD PMI sebesar Rp. 360.000,- per kantong darah.

KALAU DI RUMAH SAKIT, KENAPA LEBIH MAHAL YAH?
      Untuk distribusi ke rumah sakit, Kantong darah yang sudah siap digunakan akan disimpan di Bank Darah Rumah Sakit atau kita kenal dengan nama BDRS. Menurut Permenkes 83 tahun 2014 pasal 52 disebutkan bahwa Biaya Penggantian Pengolahan Darah di BDRS merupakan biaya yang dibebankan kepada masyarakat atas penyelenggaraan kegiatan pengolahan darah dari UTD dan biaya penyelenggaraan pelayan darah di BDRS dan ditetapkan oleh kepala/direktur rumah sakit. Biaya penggantian Pengolahan darah sebagaimana dimaksud paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari biaya penggantian penggolahan darah perkantong dari UTD yang memiliki kemampuan pelayanan dengan metode konvensional.

     Jadi Ingat yah, yang dibayar itu bukan darahnya tapi
“BIAYA PENGGANTI PENGOLAHAN DARAH”

You've reached the end of published parts.

⏰ Last updated: May 11, 2020 ⏰

Add this story to your Library to get notified about new parts!

Materi KepalangmerahanWhere stories live. Discover now