#6 Tak Mengelak

10 1 0
                                    

Di luar gedung,Ibu dan Ayah telah menunggu. Mereka tersenyum kepadaku dan mengepalkan tangannya dengan posisi setara dengan kepalanya, itu menandakan semangat untukku. Namun aku tak dapat menemuinya, sebab aku dalam keadaan tangan terborgol dan dalam pengawasan petugas.

Di dalam ruangan tempat berlangsungnya proses sidang, hanya ada Ibu dan Ayahku, tiada pengacara berada di pihakku. Sedang di kubu korban, terdapat banyak keluarganya yang datang, teman-teman korban yang kutemui pada waktu kejadian, dan seorang pengacara handal. Sudah dipastikanlah bahwa aku tak dapat mengelak.

Mereka menuntut aku dihukum mati lah,di hukum seumur hidup lah, dan beberapa sanksi berat lainnya. Ayah ibuku tak dapat melawan,mereka tak tau apa-apa tentang hal seperti ini, mereka hanya menjawab pertanyaan yang dilontarkan kepadanya, begitupun aku.

Hasil sidang memutuskan bahwa aku harus menjalani hukuman penjara 5 Tahun atas pasal 359 KUHP yang berbunyi : "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun"

Yah beginilah perjalanan baruku, terperangkap dalam ruangan yang tak bebas, jalani sajalah, resah tak akan membuat ini berubah, gelisah tak akan membuat mereka akan mengasihiku.

Cerita dalam DeritaWhere stories live. Discover now