!!-!!

345 178 14
                                    

Sebelum membaca cerita ini, diperingatkan untuk beberapa hal terkait isi cerita.

DILARANG KERAS menjiplak, mengcopy, mengcapture, menyalin, meniru isi cerita ini baik secara langsung atau melakukan editing dibeberapa bagian tanpa seizin penulis!!!

Sanksi pidana terhadap pelanggaran hak cipta yang diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah : Dengan sengaja dan tanpa mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan diancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal Rp. 5 miliar rupiah.

Dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mendengarkan, atau menjual kepada umum ciptaan hasil pelanggaran hak cipta diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp. 500 juta rupiah.

Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp. 500 juta rupiah.

⟣꯭─꯭─꯭─꯭─꯭─꯭─꯭─꯭─꯭─꯭─꯭─꯭⟢

G. Detective - BTS [On Going]Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang