Mustahadloh dalam haid.

23 0 0
                                    

_BAB ke-7_

⭐Mustahadloh dalam haid.

Ketika darah melewati masa maksimal haid yaitu 15 hari, maka seorang perempuan di katakan "Mustahadloh " yang haidnya bercampur dengan istihadloh.

Orang yang istihadloh itu ada kalanya "Mubtadi'ah" (baru pertama kali mengeluarkan darah) atau "mu'taadah"(sudah pernah haid dan suci sebelumnya) dan setiap dari mubtadi'ah /mu'taadah itu ada kalanya "mumayyizah " dan "ghoiru mumayyizah " dan juga ada kalanya "mutahayyiroh" dan kami akan menerangkan hal ini insya'allah.

Perbedaan antara perempuan yang istihadloh dan perempuan yang istihadloh karena kekurangan suci.

Saya merasa wajib memberi tahukan masalah yang penting yaitu perbedaan antara mustahadloh dan seorang perempuan yang mempunyai sisa suci (istihadloh karena kekurangan masa suci).

Perbedaannya yaitu ketika seorang perempuan melihat sedikitnya haid/ maksimal haid. Kemudian darag terputus.
Kemudian darah kembali lagi setelah 15 hari dari datangnya darah yang pertama maka seorang perempuan tersebut tidak di hukumi "Mustahadloh " (yang hukumnya dikembalikan pada salah satu kategori mustahadloh yang ada 7) akan tetapi wanita tersebut dihukumi perempuan yang mempunyai sisa suci.

Dan hukumnya dia harus menyempurnakan minimal masa suci (15 hari) diantara dua Haid. Dan perkara yang melebihi itu dihukumi haid yang kedua.

Contoh : Ketika seorang perempuan keluar darah 3 hari kemudian berhenti 12 hari, kemudian keluar lagi 3 hari lalu berhenti. Maka 3 hari yang akhir tidak dihukumi haid akan tetapi dihukumi sebagai darah rusak (istihadloh) yang menyempurnakan minimal masa suci diantara dua haid  yaitu 15 hari.

Kd 3
B 12
KD 3

Maka hukumnya
Kd 3 haid
B 12 suci
KD 3 istihadloh untuk menyempurnakan masa suci yang baru 12 hari. (Harusnya minimal suci 15 hari).

Contoh :
Seorang perempuan mempunyai adat 5 hari, kemudian wanita tersebut keluar darah 3 hari kemudian suci 14 hari, keluar lagi 4 hari dan berhenti lagi, maka 1 hari dari 4 hari itu dikatakan darah rusak untuk menyempurnakan minimal masa suci yang baru 14 hari,  agar menjadi 15 hari.
Adapun 3 hari yang akhir di katakan darah haid dan seterusnya.

Kd 3 hari
B 14 hari
Kd 4 hari

Maka
Kd 3 hari Haid
B 14 hari suci
Kd 4 hari (1 istihadloh sebagai penyempurna masa minimal suci, 3 hari dihukumi haid yang kedua.)

Tadi adalah sebagian contoh dan contoh lain bisa di qiyaskan dengan 2 contoh tadi.

Adapun darah yang keluar melewati 15 hari maka seorang tersebut dihukumi orang istihadloh yang haidnya bercamput dsngan istihadloh.
Dan hukumnya akan di kembalikan pada salah satu kategori mustahadloh yang jumlahnya ada 7 :

1.Mubtadi'ah mumayyizah
2.Mubtadi'ah ghoiru mumayyizah
3.Mu'taddah mumayyizah
4.Mu'taddah ghoiru mumayyizah
5.Mutahayyiroh muthollaqoh(nasiyah lilwaqti wal adadi)
6.Mutahayyiroh dzakiroh Lil waqti nasiyah Lil adadi
7.Mutahayyiroh dzakiroh Lil adadi nasiyah Lil waqti
Dan akan di terangkan sekarang

Kajian Fikih WanitaWhere stories live. Discover now