I Love You but I'm Afraid

By Belladelin

239K 15.4K 551

Sebuah kecelakaan mobil yang maha dahsyat menimpa Breemastya Alan Sasongko hingga membawa Seva Libria menjadi... More

Awal
Satu
Dua
Tiga
Empat
Lima
Enam
Tujuh
Delapan
Sembilan
Sepuluh
Sebelas
Dua Belas
Akhir
Extra

Plagiasi Dalam Perspektif Islam

12.1K 273 7
By Belladelin

Cerita ini dalam mode private yang artinya hanya bisa dibaca jika minna-san follow Bella dulu.

Jika sudah follow kok masih belum keluar ceritanya, coba hapus dulu cerita dari library, unfol Bella, follow lagi dan baru ditambah di library.

Nggak bisa follow Bella? Coba kalian verifikasi akun Wattpad dulu di email.

Sudah bisa follow, sudah melakukan percobaan dua tapi masih belum bisa? Log out atau clear cache hp kalian.





Diambil dari https://plus.google.com/103050853985307143469/posts/DJB4XhAhKqX

Eduardus Mancu, Nurwahyuni Sukmawati. S, Vicka Khulla Mahbubah, Siti Khoiriyah (2015)

Plagiarism atau plagiasi berasal dari bahasa latin "Plagiarius" yang berarti penculik atau "Plagium" yang berarti menculik. Oleh karena itu plagiasi dapat diartikan secara sederhana sebagai mencuri. Makna "menculik" atau "mencuri" juga sudah mengandung makna mengambil tanpa izin atau tidak memberikan kredit.

Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.

Secara umum plagiasi didefinisikan dan disepakati sebagai bentuk pelanggaran etika dan hak cipta berupa pemanfaatan atau penggunakan hasil karya orang lain tanpa memberikan kredit kepada pemilik/pencipta aslinya dan seolah-olah menjadikannya sebagai hasil karya sendiri.

Islam mengajarkan umatnya untuk mengajarkan atau menyampaikan ilmu yang sudah dikuasainya kepada orang lain. Seperti firman Allah dalam Al-quran surat al-Maidah ayat 67 dan Yusuf ayat 108.
Al-Maidah:(67) :
Artinya: Hai rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.

Yusuf: (108) :
Artinya: Katakanlah: "Inilah jalan (agama) ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha suci Allah, dan aku tiada Termasuk orang-orang yang musyrik".

Bahkan ada ancaman untuk orang yang pelit akan ilmu yang dipunyainya. Umat Islam wajib manyampaikan ajaran agama Islam pada masyarakat dan haram untuk menyembunyiknnya serta mengkomersialkannya dalam urusan duniawi semata. Demikian pula ada sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Abu Daud, al-Turmudzi, al-Hakim, dari Abu Hurairah r.a.
"Barang siapa yang ditanyai tentang suatu ilmu, lalu ia menyembunyikannya, maka ia akan diberi pakaian kendali pada mulutnya dari api neraka pada hari kiamat."

Dalam hal ini yang paling dipentingkan ialah ketika dalam ranah ilmu yang berkaitan dengan masalah-masalah ibadah, maka seseorang harus memberitahukannya, sedangkan dalam persoalan yang dinilai fardhu kifayah hal itu tidak masalah untuk dilakukan. maka ada hadits yang mengatakan bahwa sampaikanlah walau satu ayat.

Perlu diperhatikan Islam juga memahami atau menghargai orang-orang yang sudah membuat suatu kreativitas atau karya-karya yang gemilang, maka hak-hak atas penciptanya untuk melakukan apasaja teradap hasil karyanya baik dibagikan atau diperjualbelikan. Namun kembali keawal Islam sangat memerintahkan umatnya untuk tidak pelit dengan ilmu yang dimilikinya. Maka sangat dibolehkan untuk menyebarkan ilmu-ilmu yang mereka punyai, misalkan seorang yang menulis sebuah buku maka harus disebarkan kepada halayak ramai, supaya dapat digunakan bagi yang membutuhkannya. Tentunya dengan menggunakan perlindungan hak cipta agar karya yang sudah susah payah dia buat diklaim menjadi milik orang lain.

Hak cipta menurut pandangan Islam
Mengenai hak cipta seperti karya tulis, menurut pandangan islam tetap pada penulisnya, sebab karya tulis itu mrupakan hasil karya yang halal melalui kemampuan berpikir dan menulis, sehingga karya tulis itu menjadi hak milik pribadi. Karena itu karya tulis dilindungi hukum, sehingga bias dikenakan sanksi hukuman terhadap siapapun yang berani melanggar hak cipt seseorang. Misalnya, dengan cara pencurian, penyerobotan, penggelapan, pembajakan, plagit, dan sebagainya.
Islam sangat menghargai karya tulis yang bermanfaat untuk kepentingan agama dan umat, sebab ia termasuk amal saleh yang pahalanya terus-menerus bagi penulisnya, sekalipun ia telah meninggal sebagaimana dalam Hadis Nabi riwayat Bukhari dan lain-lain dari Abu Hurairah r.a.:

إِذَا مَاتَ الْإِنْسَانُ إِنْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْ لَهُ.
Apabila manusia telah meninggal dunia, terputuslah
amalnya, kecuali tiga, ialah: sedekah jariah (wakaf), ilu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakan dia.

Karna hak cipta itu memiliki hak pribadi, maka agama melarang orang yang tidak berhak (bukan pemilik hak cipta) memfotokopi, baik untuk kepentingan pibadi maupun untuk kepentingan bisnis. Demikian pula menterjemahkannya kedalam bahasa lain dan sebagainya dilarang, kecuali dengan ijin penulis atau penerbit yang diberi hak untuk menerbitkannya.

Perbuatan memfotokopi, mencetak, menterjemahkan, membaca dan sebagainya terhadap karya tulis seseorang tanpa ijin penulis sebagai pemilik hak cipta atau ahli warisnya yang sah atau penerbit yang diberi wewenang oleh penulisnya, adalah perbuatan tidak etis dan dilarang oleh islam. Sebab perbuatan seperti itu bias termasuk pencurian kalau dilakukan dengan sembunyi-sembunyi. Adapun dalil-dalil syar'i yang dapat dijadikan melarang pelanggaran hak cipta dengan perbuatan-perbuatan tersebut antara lain sebagai berikut.

1) Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 188:
Janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil.( Al-Baqarah:188)

2) Al-Qur'an surat An-Nisa' ayat 29:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu sesungguhnya Allah adalah maha penyayang kepadamu".

3) Al-Qur'an surat As-Syu'ara'
"Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan"

4) Hadits Nabi:
طَبَنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ أَلَا وَ لَا يَحِلُّ لِامْرِءٍ مِنْ مَالِ أَخِيْهِ شَيْءَ إِلَّا بِطِيْبِ نَفْسِ مِنْهُ (رواه أحمد في مسنده)
"Rasulullah SAW menyampaikan khotbah kepada kami; sabdanya; "ketahuilah, tidak halal bagi seseorang sedikitpun dari harta saudaranya kecuali dengan kerelaan hatinya" (HR.Ahmad).

5) Ijtihad:
6) الْجُمْهُوْرُ مِنَ الْمَالِكِيَة وَ الشَّافِعِيَّة و الحَنَابِلَة عَلَي أَنَّهَا الانْتَاجُ الْفِكْرٍي الْمُبْتَكِرْ وَ الْمَنَافِع, أَمْوَالٌ وَ تَقْوِمَةٌ فِي ذَاتِهَا كَالْأَعْيَانُ سَوَاءٌ بِسُوْءِ إِذَا كَانَ مُبَاحٌ الْانْتِفَاعِ شَرْعًا.

"Mayoritas Ulama' dari kalangan madzhab Maliki, Syafi'I, dan Hanbali berpendapat bahwa hak cipta atas ciptaan yang orisiniil dan manfaat tergolong harta berharga sebagaimana jika boleh dimanfaatkan secara syara' (hukum islam).

Ayat dan hadits nabi tersebut diatas mengingatkan umat islam agar tidak memakai atau menggunakan hak orang lain, dan tidak pula memakan harta orang lain, kecuali dengan persetujuanya. Dan pelanggaran terhadap hak orang lain termasuk hak cipta bias termasuk kedalam kategori muflis, yaitu orang yang bangkrut amalnya nanti di akhirat.
Islam menghormati hak milik pribadi, tetapi, hakmilik pribadi itu bersifat social, karena hak milik pribadi pada hakikatnya adalah hak milik Allah yang diamantkan kepada orang yang kebetulan memilikinya. Karenanya karya tulis itu pun harus bisa dimanfaatkan oleh umat, tidak boleh dirusak, dibakar atau disembunyikan oleh penulisnya.

Kegiatan memfotokopi, mencetak, menterjemahkan, dan menggunakan karya orang lain, tanpa seizin yang mempunyai ini merupakan perbuatan yang tidak etis dalam kegiatan akademik dan dilarang Islam, karena itu merupakan tindakan "pencurian" kalau dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi dan diambil dari tempat dari tempat penyimpanan karya itu; "perampasan atau perampokan" jika dilakukan dengan terang-terangan dan kekerasan; "pencopetan" jika dilakukan dengan sembunyi-sembunyi dan diluar tempat penyimpanannya yang semestinya; "penggelapan atau khianat" jika dilakukan dengan melanggar amanat atau perjanjian yang telah disepakati.

Ada beberapa dalil yang dapat dihubungkan berkaitan dengan dilarangnya penggunaan milik orang lain tanpa sepengetahuan yang mempunyai karya tersebut:
Artinya: "Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, Padahal kamu mengetahui."

Dari ayat diatas Islam mengingatkan untuk tidak memakai atau menggunakan hak orang lain, dan juga untuk tidak memakan harta orang lain, kecuali dengan persetujuan. Islam menghormati hak milik pribadi, hak yang bersifat sosial, karena hak milik pribadi hakikatnya adalah milik Allah yang diamanatkan pada orang yang mementingkannya. Islam membolehkan penulisan : "dilarang mengutip dan/atau memperbanyak dalam bentuk apapun bila tidak ada izin tertulis dari penulis atau penerbit". Karena tulisan ini bertujuan untuk melindungi hak ciptanya dari usaha pembajakan, plagiat, dan sebagainya yang menurut undang-undang termasuk pelanggaran.

Fatwa MUI mengatakan pengambilan hak milik seseoarang tanpa seizinnya sama merupakan kegiatan pencurian. Itu sama saja mengambil atau merampas hak orang lain dengan paksa atau pelajari. Yang salah satunya berpatokan dalam surat , As-Syu'ara :183
Artinya: "Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan."

Dalam ayat ini masih berbicara mengenai hak-hak orang lain. Ketika diambil paksa maka akan muncul ketidak ridhoannya. Para ulama' MUI, memilih maslahah yang seperti dalam qowa'idul fiqh: "bahaya atau kerugian harus dihilangkan." Menolak mafsadah dan mengambil maslahah. "segala sesuatu yang lahir dari sesuatu yang haram maka akan jadi haram pula". Maka ketika kita menggunakan sesuatu yang berasal dari cara yang haram dari curian misalnya, maka akan ikut haram pula.

Diantara bentuk tindakan dosa yang diberantas oleh Islam dan pelakunya dikurung dalam wilayah yang sempit-sempitnya adalah tindakan membeli sesuatu yang diketahui sebagai hasil jarahan atau curian atau dengan cara apasaja yang cara itu tidak benar menurut syari'at. Karena apabila membelinya berarti ikut membantu pencuri-pencuri tersebut atau melanggar hak tersebut. Karena nabi bersabda yang diriwayatkan oleh Baihaqi:
Artinya: "barang siapa membeli barang curian sedangkan dia tahu bahwa itu hasil curian, maka sesungguhnya dia telah bersekutu didalam dosa dan aibnya. "

Dosa ini tidak dapat terhapus karena lamanya tenggang waktu barang jarahan dan curian tersebut, karena lamanya suatu masa dalam syari'at Islam tidak menjadikan yang haram menjadi halal, dan tidak menggugurkan hak pemilik yang asli karena berlalunya waktu, sebagaimana ditetapkan oleh sebagian hukum sipil.

Maka keika hendak menggunakan hasil karya orang lain hendaknya mencantumkan namanya dalam foot note sebagai rasa terimakasih atas pemikirannya, dan merupakan tatakrama dalam penulisan. Supaya tidak di kecam sebagai plagiator.

Hukum Plagiat dan Bahayanya
Syaikh Al-Albani rahimahullah berkata: "Para ulama mengatakan, "Di antara keberkahan ilmu ialah menisbatkan setiap perkataan kepada orang yang mengatakannya," karena yang demikian itu lebih selamat dari pemalsuan sebagaimana yang diisyaratkan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam di dalam sabdanya:
"Orang yang (berpura-pura) berpenampilan dengan sesuatu yang tidak diberikan kepadanya bagaikan orang yang memakai dua pakaian palsu (kedustaan).".

(HR. Bukhari V/2001 no.4921, dan Muslim III/1681 no.2129, 2130, dari Asma radhiyallahu anha).

Dan syaikh Al-Albani rahimahullah telah memberikan peringatan keras dari perbuatan menukil (atau menyadur) perkataan para ulama dengan tanpa menisbatkannya kepada mereka, seraya mengatakan, "Memang benar, perbuatan tersebut termasuk sariqoh (pencurian ilmu, pent), dan hukumnya tidak boleh menurut syariat, karena ia telah berpura-pura menampakkan sesuatu yang tidak ia punyai. Demikian juga, karena di dalamnya terkandung penipuan dan pembentukan kesan (opini di tengah masyarakat) bahwa perkataan atau tahqiq (penelitian) tersebut dari jerih payah dan ilmunya.
Subhaanallah, sungguh betapa mulia dan besar kehati-hatian para ulama hadits dari kalangan Ahlus –Sunnah wal Jama'ah dalam menjaga amanah ilmiyyah demi memperoleh keberkahan ilmu dari Allah. Akan tetapi hal ini belum diketahui atau bahkan belum diikuti oleh sebagian penuntut ilmu dan dan juru dakwah dalam menjalankan kewajiban dakwah dan tarbiyah umat baik secara lisan maupun tulisan.
Sehingga acap kali kita dapatkan berbagai tulisan atau artikel atau faidah ilmiyah di media cetak maupun elektronik yang tidak jelas sumbernya, dan siapa yang mengatakannya, atau bahkan siapakah orang yang pertama kali menulisnya. Bahkan yang lebih parah dari itu, sebagian orang memberanikan diri menjiplak atau mencopy paste karya tulis orang lain, baik itu 100 % atau 75 % atau 50 % tanpa menyebutkan sumbernya atau penulisnya atau linknya, lalu ia merubah judulnya, atau memberikan sedikit mukaddimah dan penutup, atau menggabungkan dua atau tiga artikel menjadi satu, lalu mengklaim bahwa itu adalah karya tulisnya (seperti by: Abu Fulan), lalu diposting ke berbagai media, baik internet (seperti website, blog, facebook, twitter, dll), BB Group, SMS, maupun majalah, buku, Koran dll.
Hal ini dilakukannya karena berbagai tujuan yang hanya Allah yang mengetahui niat pelaku PLAGIAT tersebut yang sebenarnya, kemudian pelaku itu sendiri. Namun, akan sangat tercela dan berbahaya bagi pelakunya, dan dapat mengurangi atau menghilangkan keberkahan ilmu jika tujuan dari PLAGIAT tersebut agar terkesan atau dibilang oleh manusia bahwa dia seorang yang ilmunya luas, pemahamannya tajam, atau ia seorang yang produktif dalam membuat karya tulis, atau ingin mencari popularitas, atau tujuan-tujuan lainnya yang bersifat duniawi.
Siapapun orangnya, bahkan sekalipun penuntut ilmu pemula selagi punya kemampuan mengolah kata-kata, dan mengerti cara mengetik di komputer dan paham tentang fungsi BlackBerry akan mampu membuat karya tulis sebanyak-banyaknya. Tapi, ingat dan ketahuilah, bahwa hal tersebut sangat tercela dan dilarang keras dalam syariat Islam, serta dapat mengurangi atau menghilangkan berkahnya ilmu, karena beberapa alasan yang telah disebutkan oleh syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah di atas.

Menurut pandangan ulama hadits, orang yang biasa melakukan pencurianl ilmu, penipuan dan semisalnya, maka tidak pantas diambil haditsnya (atau ilmunya) karena pada saat itu haditsnya menjadi Dho'if (lemah) dan ditinggalkan.

Kesimpulan
Plagiarism atau plagiasi berasal dari bahasa latin "Plagiarius" yang berarti penculik atau "Plagium" yang berarti menculik. Oleh karena itu plagiasi dapat diartikan secara sederhana sebagai mencuri. Makna "menculik" atau "mencuri" juga sudah mengandung makna mengambil tanpa izin atau tidak memberikan kredit.

Sedangkan hak cipta adalah hak eksklusif bagi para pencipta dalam penggunaan hasil karyanya untuk disebar luaskan. Hak cipta digunakan untuk melindungi hasil karya yang sudah dia buat dengan susah payah. Hak cipta dapat diwaritskan pada ahli waritsnya. Atau menggunakan jalan lain seperti, hibah, wasiat dan sebagainya.

Kemudian tatakrama dalam hal intelektualitas adalah dengan meminta izin kepada sang empunya karya tulis untuk dipopulerkan. Namun kenyataannya masih banyak persoalan pembajakan barang-barang tersebut. Maka jelas dalam Al-qur'an ketika kita mengambil haq orang lain dengan paksa artinya tidak meminta izin terlebih dahulu, maka bisa dianalogikan dengan pencuri, dimana dijelaskan bahwasannya mencuri adalah hal yang buruk dan harus dijauhi dalam (QS An-Nisa: 29) Allah berfirman:
Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."

Maka ketika kita hendak menggunakan hak milik orang lain maka mintalah izin kepadanya. Supaya ada rasa saling ridho diantara keduanya sehingga bisa sama-sama saling mendapatkan manfaat. Islam sangat menganjurkan itu dan negara juga mengutamakan itu dengan berdasarkan pada sumber hukum masing-masing. Jika Islam dengan dalil-dalil Al-qur'an dan haditsnya maka negara dengan undang-undangnya.

Continue Reading

You'll Also Like

198K 15.8K 22
Dikutip dari Om Gugel, dalam kamus psikologi, Accismus adalah keadaan dimana kamu berpura-pura tidak tertarik pada seseorang atau sesuatu tapi sebena...
803K 37.1K 66
Follow ig author: @wp.gulajawa TikTok author :Gula Jawa . Budidayakan vote dan komen Ziva Atau Aziva Shani Zulfan adalah gadis kecil berusia 16 tah...
15.1K 1.6K 27
Bagaimana seorang lee haechan menghadapi kehidupan nya di masa lalu ? #bahasanonbaku #bahasaugalugalan
1.1M 132K 51
Bagi seorang Karina Lakshita, Yodha adalah dunianya. Satu-satunya laki-laki yang dia jatuhi cinta sedalam-dalamnya. Bagi seorang Ranu Yodha Windraya...