Atualizamos nossas Diretrizes de Conteúdo.
Consulte as diretrizes mais recentes para continuar compartilhando histórias com segurança.

Hilangnya Hak-hak Rakyat Indonesia

74 4 0
                                        


Investasi yang digaet pemerintah Indonesia sebagai solusi mengatasi defisit neraca perdagangan dan pertumbuhan ekonomi, justru merupakan investasi yang berpotensi merusak lingkungan dan tidak menyejahterakan rakyat. Hal itu disebabkan pemerintah tidak selektif dalam menarik investasi asing yang datang sehingga investor potensial yang hadir justru adalah investor yang buruk dan paling ekstraktif, yang hanya akan memperluas eksploitasi alam dan kerusakan lingkungan.

Pemerintah tidak pernah mengganggap keberadaan investasi masyarakat lokal (masyarakat adat) selama ini. Padahal jika dinominalkan masyarakat adat telah menjalankan investasi triliunan rupiah dalam bentuk ekosistem yang sehat dan berkelanjutan (hutan yang lebat dan subur, sungai yang bersih, serta pantai dan lautan yang bersih dan jernih). Namun celakanya, lewat RUU Cilaka, apa yang telah diinvestasikan masyarakat adat dihancurkan bahkan dibagi-bagi melalui konsesi-konsesi ekstraktif yang hanya menguntungkan segelintir investor hitam yang dilindungi kekuasaan negara.

Secara formal, RUU Cilaka cacat prosedur. Pertama, proses penyusunan RUU Cilaka sangat mencederai hak partisipasi masyarakat. Sejak pembahasan Prolegnas sampai penyusunan draft oleh Kemenko Perekonomian RI, Naskah Akademik dan draf RUU Cilaka tidak dapat diakses oleh masyarakat. Padahal, Presiden Jokowi menargetkan RUU Cilaka selesai dibahas dengan DPR dalam 100 hari kerja. Terlebih lagi, ketiadaan oposisi yang kuat dibuktikan dalam berbagai pernyataan bahwa DPR akan mengakomodasi semua kepentingan pemerintah di Omnibus Law. Hal ini melanggar pasal 89 jo 96 UU 12/2011 yang mewajibkan pemerintah untuk membuka akses secara mudah segala rancangan peraturan perundang-undangan untuk masyarakat.

Kedua, terdapat banyak pasal inkonstitusional dan aturan kolonial yang didaur ulang dalam RUU Cilaka. Contohnya adalah rencana penambahan pengaturan kewenangan Presiden untuk membatalkan Perda dalam rangka sentralisasi izin. Ketentuan itu sudah pernah dimuat dalam UU Pemerintahan Daerah dan sudah pernah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Ketiga, kesimpulan dari proses dilakukan secara tertutup; tidak transparan, sosialisasi dadakan alias abal-abal, demikian pula pelibatan BIN dan Polri menunjukkan bahwa pemerintah mencedari demokrasi. Jika upaya tersebut dibiarkan, akan membuka kesempatan berkuasanya rezim otoriter.

Dan lagi, kejanggalan timbul beberapa kali dan seperti terstruktur untuk menghindari kritik masyarakat, mulai dari penyusunan pasal yang sangat banyak tetapi sangat tergesa-gesa di masa pandemi, tidak diterapkannya transparansi, tidak melibatkan oknum yang bersangkutan seperti buruh; menunjukkan ketidakadilan dalam berpihak hanya pada investor besar, pengambilan masa reses setelah UU disahkan pada rapat paripurna; sangat menggambarkan bahwa wakil rakyat takut dikritisi.

Dari banyaknya kritisi atas kejanggalan yang dilontarkan masyarakat di media sosial seperti twitter dan instagram maupun yang lainnya, justru wakil rakyat makin menjadi-jadi untuk mempermainkan demokrasi. Sebut saja pasal yang jumlahnya berubah-ubah yang padahal seharusnya dokumen yang belum matang tidak sepatutnya disahkan, ini sudah menyalahi prosedur yang umum, bahkan dalam hal ini dilakukan dengan baik pada organisasi anak-anak SMA.

Pemerintah juga hipokrit akan kritisi yang dilakukan oleh masyarakat. Hal ini akan menimbulkan antipati pada pemerintah yang berlebih, apalagi hilangnya hak demokrasi yang ditandai dengan dilarangnya Pelajar ikut menyuarakan pendapatnya dengan dalih mereka masih di bawah umur dan belum cukup mengerti, katanya.

Mereka juga menyarankan agar masyarakat berdemonstrasi secara tertib dan damai, yang pada kenyataannya aksi damai yang dilakukan selama 13 tahun untuk menuntut kejelasan pelanggaran hak asasi manusia, setiap kamis berdiri di depan istana negara, tidak lain adalah Aksi Kamisan tidak membuahkan hasil sama sekali. Kejadian-kejadian di atas adalah bukti bahwa pemerintah yang berkedok mewakili rakyat, sebenarnya tidak mewakili rakyat. Banyak ketidakadilan datang setiap harinya, ditunjukkan tanpa rasa malu oleh pemerintah kita yang kita cintai. Seperti yang sudah umum kita ketahui, sesuai dengan perkataan Mark Twain; "ketika si kaya merampok si miskin, itu disebut bisnis, namun ketika si miskin melawan, itu disebut kekerasan." Ketidakadilan akan terus ada jika orang baik hanya diam, maka dari itu, lawan.

Cara Patria, Carior Libertas!

Hilangnya Hak-hak Rakyat IndonesiaHistórias para pegar e não largar. Descubra agora