Prolog

23 5 4
                                        

Jangan pernah membully seseorang, karena tindakan itu sangat tidak dibenarkan. Banyak kasus bunuh diri hanya karena dirinya dibully, ada juga yang sampai meninggal karena dibully.

Pembullyan akibatnya sangat fatal, karena bisa merusak mental mereka dan mengakibatkan mereka depresi, trauma, bahkan sampai gila.

Berhati-hatilah dalam bertindak, apapun alasannya, kita tidak boleh membully orang lain.

Jika larangan melakukan kekerasan terhadap anak ini dilanggar, pelaku bisa dijerat Pasal 80 UU 35/2014: Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76C UU 35/2014, dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Cerna baik-baik.

Jangan lupa follow, vote, dan komen ya.

See you❤️

ARBIAN BIMANTARAWhere stories live. Discover now