Bedah Hadits

5 1 0
                                    

Imam Muslim mengeluarkan hadits ini secara berturut-turut dari Ibrahim, dari Muslim, dari Zuhair bin Harb, dari Syababah, dari Warqa', dari Abi az-Zinad, dari al-A'raj, dari Abu Hurairah, dari Nabi saw. Adapun al-Bukhari meriwayatkanya secara berturut-turut dari Abu al-Yaman, dari Syuaib, dari Abu az-Zinad, dari al-A'raj, dari Abu Hurairah, dari Rasulullah saw., dengan redaksi sebagai berikut:

مَنْ أَطَاعَنِي فَقَدْ أَطَاعَ اللهَ وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ عَصَى اللهَ وَمَنْ يُطِعْ اْلأَمِيرَ فَقَدْ أَطَاعَنِي وَمَنْ يَعْصِ اْلأَمِيرَ فَقَدْ عَصَانِي وَإِنَّمَا اْلإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ فَإِنْ أَمَرَ بِتَقْوَى اللهِ وَعَدَلَ فَإِنَّ لَهُ بِذَلِكَ أَجْرًا وَإِنْ قَالَ بِغَيْرِهِ فَإِنَّ عَلَيْهِ مِنْهُ

"Siapa saja yang menaatiku, sungguh ia telah menaati Allah. Siapa saja yang bermaksiat kepadaku, sungguh ia telah bermaksiat kepada Allah. Siapa saja yang menaati amir, sungguh ia telah menaatiku. Siapa saja yang bermaksiat kepada amir, sungguh ia telah bermaksiat kepadaku. Sesungguhnya seorang imam adalah perisai bagi orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung kepadanya. Jika ia memerintahkan ketakwaan kepada Allah dan berlaku adil, ia mendapatkan pahala, dan jika ia mengatakan selainnya, ia bertanggung jawab atasnya".

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa imam/khalifah adalah junnah (perisai), yakni seperti tirai/penutup karena menghalangi musuh menyerang kaum Muslim, menghalangi sebagian masyarakat menyerang sebagian yang lain, melindungi kemurnian Islam dan tempat orang-orang berlindung kepadanya.

Menurut al-Qurthubi, maknanya adalah masyarakat berpegang pada pendapat dan pandangan imam/khalifah dalam perkara-perkara agung dan kejadian-kejadian berbahaya serta tidak melangkahi pendapatnya dan tidak bertindak sendiri tanpa perintahnya.

Frasa يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ bermakna masyarakat bersamanya memerangi orang-orang kafir, bughat, khawarij, seluruh pembuat kerusakan dan orang-orang zalim. Dalam hal ini masyarakat berperang berdasarkan pendapat dan perintah imam/khalifah dan tidak menyalahinya sehingga seakan mereka berada di belakang imam/khalifah.

Dengan demikian frasa مِنْ وَرَائِهِ, bukan berarti secara fisik harus berperang di belakang imam/khalifah; imam tidak harus menjadi orang terdepan di pertempuran. Boleh saja orang berperang di depan atau di belakang imam, bahkan imam tidak harus memimpin sendiri pertempuran. Gambaran seperti inilah yang lebih pas sesuai dengan realita peperangan sera apa yang berlangsung pada masa Rasulullah saw. dan Khulafaur Rasyidin.

Juga makna, وَيُتَّقَى بِهِ (berlindung kepadanya) bukan menjadikan imam/khalifah sebagai tameng dalam pertempuran, tetapi bermakna, masyarakat berlindung kepadanya dari keburukan musuh, para pembuat kerusakan dan kezaliman, serta segala bentuk keburukan dan kemadaratan. Imam menjadi sandaran masyarakat untuk menghindari semua keburukan itu.

IMAM (KHALIFAH) ADALAH PERISAI UMATDonde viven las historias. Descúbrelo ahora