Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah kategori bisnis yang melibatkan entitas-usaha dengan skala kecil hingga menengah dalam hal pendapatan, jumlah karyawan, dan aset. Definisi UMKM dapat bervariasi di berbagai negara, tetapi secara umum mencakup bisnis dengan tingkat kecil hingga menengah dalam hal ukuran dan kapasitas operasional.