ملخص فقه الإسلامي {١} - كتاب...

By Dani_Inspirasi

3.2K 227 1

بِسْــــــــــــــــمِ ﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم الحمدلله وكفى، وسلام على عباده الذين اصطفى. وبعد... Alhamdulil... More

COVER FIQIH
PENGANTAR AUTHOR
DAFTAR ISI MATERI FIQIH
DAFTAR ISI TEMATIK / TANYA JAWAB
SUBTEMA: AIR
1. Dua Qullah itu Berapa Liter?
- Air Dua Qullah Berapa Liter?
2. Apakah Air di Kantor Kami Suci?
3. Hukum Air WWTP
4. Cara Bersuci Setelah Terkena Tinta, Tip-ex, atau Cat
5. Berwudhu dengan Air Banjir
6. Air Suci Mensucikan dan Air Mutlak
7. Air di Bak Mandi Kecil Apakah Suci dan Menyucikan
8. Air Musta'mal
9. Haruskah Berwudhu Dengan Air Dua Qulah?
10. Pengertian Air Mustakmal Menurut Empat Mazhab Apakah Berbeda-beda?
SUBTEMA: NAJIS
1. Kotoran Hewan sebagai Pupuk
2. Madzi, Bagaimanakah Penyikapannya
3. Hukumnya Membuat WC di Bumi Masjid?
4. Apa itu Mazi?
5. Najiskah Sofa yang Terkena Air Kencing Anak Balita
6. Shalat di Lantai tanpa Alas dan Najis Hukmiyah
7. Kotoran dan Air Kencing Binatang yang Dihalalkan, Najiskah?
8. Minum Dari Bekas Minum Orang Kafir, Najiskah?
9. Pakaian Terkena Najis
10. Al-Qur'an Terkena Najis
11. Hukum Memakai Parfum Beralkohol
12. Mencuci Celana yang Ada Maninya Dicampur dengan Cucian Lain
13. Hukum Air Liur dan Shalat
14. Keputihan, Najiskah?
15. Kenapa Air Liur Anjing Najis?
16. Apakah Bulu atau Kotoran Anjing Sama seperti Liur Anjing
17. Jas Yang Terkena Najis Bisakah Disucikn Tanpa Air Hanya Dgn Dry Clean Saja?
18. Apa itu Mazi, Mani, atau...?
19. Mau Shalat Tapi Celana Kena Kencing
20. Ragu-ragu dengan Bekas Najis di Mana-mana
21. Haramnya Pupuk kandang
22. Apakah Keringat Pemakan Babi dan Anjing Hukumnya Haram?
23. Penggunaan Kosmetik Mengandung Alkohol dan Najis
24. Kotoran Kambing dan Air Kencing Unta Tidak Najis?
25. Air Bekas Diminum Kucing, Najiskah?
26. Adakah Dalil Wajibnya Mencuci Najis Babi Tujuh Kali?
27. Mensucikan Najis dengan Kain Pel dan Pengharum
28. Darah Apa Saja yang Hukumnya Tidak Najis?
29. Was-was Jangan-jangan Bekas Dijilat Anjing
30. Ban Motor Terkena Najis Anjing, Haruskah Disamak?
31. Hukum-hukum Terkait Najis
32. Najiskah Tubuh Orang Kafir?
33. Bolehkah Memakai Aksesori Yang Terbuat Dari Kulit Ular atau Buaya?
34. Kulit Bangkai Bisa Menjadi Suci Kalau Disamak?
35. Khamar Haram Diminum, Tetapi Apakah Khamar Najis?
36. Mohon Rincian Khilafiyah Najisnya Anjing
SUBTEMA: HADATS
1. Mimpi Basah di Dalam Masjid
2. Mani yang Keluar di Luar Mimpi
3. Apakah Hadats itu Kotoran Kecil?
4. Keluarnya Mazi dan Wadi Apakah Hadats Besar dan Harus Mandi Wajib Janabah?
5. Larangan Sewaktu Junub
6. Arti Janabah
7. Tilawah Quran Dlm Keadaan Haidh Haram, Kok ada yg Bilang Boleh & Tak Apa2?
SUBTEMA: WUDHU
1. Bersentuhan Suami-isteri Setelah Berwudhu, Batalkah?
2. Bersentuhan Dengan Isteri, Batalkah Wudhu Suami?
3. Angin Keluar Lewat Vagina, Apakah Membatalkan Wudhu Seperti Kentut?
4. Bersentuhan dengan Lawan Jenis Setelah Berwudhu
5. Wudhu yang Wajib dan yang Sunnah
6. Wudhu, Dibasuh atau Disiram?
7. Bolehkah Wudhu'dalam WC?
8. Cara Berwudhu Wanita Berjilbab
9. Celakalah bagi Tumit-tumit itu dari Siksa Api Neraka
10. Batalkah Menyentuh Istri?
11. Apakah Wudhu Batal Kalau Bersentuhan dengan Orang Kafir?
12. Berwudhu Tanpa Melepas Sepatu
13. Antara Berbekam dan Thaharah
14. Mengusap Kepala dan Membersihkan Hidung
15. Bolehkah Berwudhu di WC?
16. Bagaimana Hukum Berwudhu Tidak Menghadap Kiblat?
17. Menyentuh Wanita Setelah Wudhu
18. Wudhu
19. Wudhu Tanpa Melepas Sepatu
20. Menyentuh Kemaluan, Batalkah Wudhu Saya?
21. Membasuh Kepala Tapi Tak Sehelai Rambut pun Basah
22. Sentuhan Kulit dengan Wanita, Batalkah Wudhu Saya?
23. Tata Cara Wudhu di dalam Pesawat
24. Habis Wudhu, Mana Lebih Utama Dilap atau Dibiarkan?
25. Hukum Tinta Pemilu dan Air Wudhu
26. Batalkah Wudhu Kita Bila Makan Daging Unta?
SUBTEMA: MANDI JANABAH
1. Bagaimana Cara Mandi Junub Jika Terluka
2. Mandi Junub Apakah Mesti Keramas?
3. Tata Cara Mandi Yang Benar
4. Batas Akhir Mandi Junub Waktu Bulan Puasa
5. Niat Mandi Junub dan Tata Caranya
6. Niat, Cara, dan Adab Mandi Wajib atau Mandi Junub.
SUBTEMA: TAYAMMUM
1. Bagaimana Rasul Saw Bertayamum?
2. Mengulang-ulang Tayammum
3. Dalam Keadaan Apa Saja kita Boleh Bertayamum?
4. Tayammum Harus Diulang-ulang Tiap Mau Shalat?
5. Bolehkah Kita Bertayamum Hanya Memakai Debu pd Dinding Rumah/Kursi Pesawat?
6. Tayammum: Sampai Siku atau Pergelangan Tangan?
7. Hal-hal Apa Saja yang Dapat Membatalkan Tayammum?
8. Ketika Tayammum Menepuk Tanah Dua Kali atau Cukup Sekali?
SUBTEMA: HAIDH, NIFAS, ISTIHADHAH
1. Bolehkah Memotong Kuku dan Mengkeramasi Rambut Sewaktu Haidh?
2. Menyentuh Mushaf Al-Qur'an Ketika Haid, Bolehkah atau Tidak?
3. Darah Keluar Saat Hamil, Haid Atau Bukan?
4. Cuti Iddah
5. Masa Iddah, Istri Masih Berhak Dinafkahi?
6. Apakah Sama Lama Waktu Nifas dari Melahirkan dengan Keguguran.
7. Wanita Hamil Mendapat Haid
8. Cairan Wanita Selain Haid, Nifas dan Istihadhah
9. Batas Cuti Shalat Bagi Wanita
10. Yang Tidak Diperbolehkan Selama Masa Haid
11. Wanita Haidh Masuk Masjid
12. Nifas Wanita yang Melahirkan Cesar
13. Saat Haid Darah Terhenti 2 Hari lalu Keluar lg, Hukumnya?
14. Nifas Sudah Selesai, tapi Masih Keluar Darah
15. Wanita Haid Adalah Najis?
16. Hukum Menggauli Istri yang Sedang Haid
17. Istri Sudah Bersih Tapi Belum Mandi Wajib
18. Hukum Wanita Haid Masuk Masjid
SUBTEMA: BUANG HAJAT
1. Kencing Berdiri, Menghadap Kiblat dan Pakai Tissue, Bolehkah?
2. Tentang Larangan Kencing Berdiri
3. Membersihkan Diri dengan Kertas Toilet
SUBTEMA: FITRAH
1. Perayaan Khinatan, Adakah Pensyariatannya?

27. Yang Makruh Dikerjakan Dalam Berwudhu

10 1 0
By Dani_Inspirasi

Yang Makruh Dikerjakan Dalam Berwudhu'

Tue 17 March 2015
Pertanyaan : 
Assalamualaikum wr. wb.

Ustadz yang dirahmati Allah SWT.

Perkenankan saya mau tanya terkait dengan hal-hal apa saja yang makruh hukumnya untuk dikerjakan ketika kita sedang berwudhu'. Mohon penjelasan dari antum terkait hal-hal itu.

Terima kasih sebelumnya.

Wassalam

Jawaban : 

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Di antara perbuatan yang hukumnya makruh atau kurang disukai ketika melakukan wudhu' antara lain :

1. Wudhu Sambil Berbicara

Para ulama memakruhkan wudhu' bila dilakukan sambil berbicara, kecuali bila memang ada keperluan yang penting dan mendesak.

Mazhab Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi'iyah menyebutkan bahwa termasuk mustahab adalah meninggalkan percakapan ketika sedang berwudhu'. Dan mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah tegas menyebutkan bahwa makruh hukumnya bila bercakap-cakap sambil berwudhu'.[1]

Memberi Salam dan Menjawabnya

Para ulama berbeda pendapat bila dalam kasus memberi salam atau menjawabnya, yang dilakukan ketika seseorang sedang berwudhu'.

Sebagian ulama berpendapat bahwa bercakap-cakap berbeda dengan memberi atau menjawab salam. Orang yang sedang berwudhu tetap disunnahkan untuk memberi atau menjawab salam. Dasarnya adalah praktek yang dilakukan oleh Rasulullah SAW :

أَنَّ أَمَّ هَانِئٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا سَلَّمَتْ عَلَى النَّبِيِّ  وَهُوَ يَغْتَسِل ، فَقَال : مَنْ هَذِهِ ؟ قُلْتُ : أَمُّ هَانِئٍ بِنْتُ أَبِي طَالِبٍ ، قَال : مَرْحَبًا بِأُمِّ هَانِئٍ

Bahwa Ummu Hani' radhiyallahuanha memberi salam kepada Rasulullah SAW yang sedang mandi. Beliau SAW bertanya, "Siapakah Anda?". Aku (Ummu Hani') menjawab,"Saya Ummu Hani' bintu Abi Thalib". Beliau SAW menjawab,"Selamat datang wahai Ummu Hani'. (HR. Bukhari dan Muslim)

Namun ada juga pendapat yang tetap memakruhkan orang yang sedang berwudhu' untuk memberi salam atau menjawabnya. Di antara yang berpendapat demikian adalah Abu Al-Faraj dari kalangan ulama mazhab Al-Hanabilah. [2]

2. Membasuh Leher

Umumnya para ulama berfatwa bahwa termasuk perkara yang makruh untuk dikerjakan oleh orang yang sedang berwudhu adalah membasuh leher.

Mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah memandang bahwa perbuatan membasuh leher bukan termasuk bagian dari ritual wudhu'.

Al-Imam An-Nawawi menyebutnya sebagai bid'ah. Sedangkan mazhab Al-Malikiyah menyebutkan bahwa perbuatan itu termasuk ghuluw atau melebih-lebihkan agama, yang tidak ada dasarnya dari sunnah Rasulullah SAW.[3]

Namun ada juga sebagian kecil ulama yang memandang bahwa membasuh leher termasuk bagian dari sunnah. Namun pandangan ini agak menyendiri dan tidak banyak disetujui oleh kebanyakan ulama.

3. Membasuh Kepala Tiga Kali

Yang disyariatkan dalam wudhu dalam mengusap kepala hanya satu kali usapan saja. Sehingga bila ada yang mengusapnya tiga kali atau lebih, hukumnya makruh menurut para ulama, karena tidak ada dasarnya.

Hal itu dituliskan dalam mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah serta Al-Hanabilah. [4]

4. Boros Air

Meski pun seseorang berwudhu di sungai yang airnya berlimpah, namun sikap boros dan berlebihan dalam menggunakan air ketika wudhu tetap merupakan perbuatan yang makruh hukumnya. Apalagi bila dalam keadaan biasa atau malah kurang air.

Dasarnya adalah hadits berikut ini :

أَنَّ رَسُول اللَّهِ  مَرَّ بِسَعْدٍ وَهُوَ يَتَوَضَّأُ فَقَال : " مَا هَذَا السَّرَفُ ؟ " فَقَال : أَفِي الْوُضُوءِ إِسْرَافٌ ؟ فَقَال : " نَعَمْ وَإِنْ كُنْتَ عَلَى نَهْرٍ جَارٍ

Rasulullah SAW berjalan melewati Sa'd yang sedang berwudhu' dan menegurnya,"Kenapa kamu boros memakai air?". Sa'ad balik bertanya,"Apakah untuk wudhu' pun tidak boleh boros?". Beliau SAW menjawab,"Ya, tidak boleh boros meski pun kamu berwudhu di sungai yang mengalir. (HR. Ibnu Majah)

Hadits yang shahih menyebutkan bahwa Rasulullah SAW berwudhu tidak lebih dari satu sha' air, yaitu kurang lebih 660 ml :

كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ  يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ

Dari Anas r.a dia berkata bahwa Rasulullah SAW berwudlu dengan satu mud air dan mandi dengan satu sha’ hingga lima mud air. (HR. Bukhari Muslim)

5. Wudhu di Tempat Yang Tidak Suci

Di antara perbuatan yang hukumnya makruh untuk dikerjakan pada saat berwudhu adalah berwudhu’ di tempat yang tidak suci. Sebab tujuan wudhu’ adalah bersuci, maka makruh hukumnya berwudhu tidak tempat yang tidak suci.

Para ulama dari empat mazhab sepakat memakruhkan wudhu di tempat yang tidak suci atau bernajis. Oleh karena itulah kita lebih sering menyaksikan bahwa tempat wudhu dibuatkan terpisah dari wc atau tempat buang air.

6. Mengeringkan Bekas Air Wudhu' : Makruhkah?

Para ulama sebenarnya berbeda pendapat tentang hukum mengeringkan bekas air wudhu. Sebagian memakruhkannya namun sebagain malah menganggapnya sunnah.

a. Makruh

Mereka yang berpendapat hukumnya makruh untuk mengeringkan bekas sisa air wudhu’ berhujjah bahwa nanti di hari kiamat, umat Nabi Muhammad SAW dikenali dari bekas sisa air wudhu’.

Dasarnya adalah hadits berikut ini :

إِنَّ أُمَّتِي يُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ غُرًّا مُحَجَّلِينَ مِنْ آثَارِ الْوُضُوءِ فَمَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيل غُرَّتَهُ فَلْيَفْعَل

Sungguh ummatku akan diseru pada hari kiamat dalam keadaan bercahaya karena bekas wudhu’nya. Maka siapa yang mampu melebihkan panjang sinar pada tubuhnya, maka lakukanlah. (HR. Bukhari dan Muslim).

Oleh karena itu, dalam pandangan mereka, bekas sisa air wudhu’ hukumnya makruh bila cepat-cepat dikeringkan.

Di antara para ulama yang memakruhkan-nya adalah mazhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah. Mazhab Al-Hanabilah menyebutkan bahwa meninggalkan bekas sisa air wudhu pada badan merupakan keutamaan.

b. Sunnah

Sebaliknya mazhab Al-Hanafiyah memandang bahwa menyeka atau mengeringkan bekas sisa air wudhu’ hukumnya sunnah. Dasarnya karena Rasulullah SAW pernah melakukannya.

أَنَّ النَّبِيَّ  تَوَضَّأَ ثُمَّ قَلَبَ جُبَّةً كَانَتْ عَلَيْهِ فَمَسَحَ بِهَا وَجْهَهُ

Bahwa Nabi SAW berwudhu kemudian beliau membalik jubbahnya dan mengusapkannya pada wajahnya. (HR. Ibnu Majah).

Selain dalil fi'liyah yang dilakukan langsung oleh Rasulullah SAW di atas, mereka yang mendukung pendapat ini juga memandang bahwa mengusap bekas sisa air wudhu itu seperti menghilangkan dosa. Sebab di hadits yang lain disebutkan bahwa wudhu' itu merontokkan dosa. Logikanya, sisa bekas air wudhu itu dianggap mengandung dosa, sehingga harus segera dibersihkan.

Dalilnya sebagai berikut :

Apabila seorang hamba yg muslim atau mukmin itu berwudhu di mana sewaktu ia membasuh mukanya, maka keluarlah semua dosa yg dilihat dengan kedua matanya dari mukanya bersama-sama dengan air itu atau bersama-sama dengan tetesan air yg terakhir. Jika ia membasuh kedua tangannya, maka keluarlah semua dosa yg diperbuat oleh kedua tangannya itu bersama-sama dengan air itu atau bersama-sama dengan tetesan air terakhir. Dan jika ia membasuh kedua kakinya, maka keluarlah semua dosa yg diperbuat oleh kedua kakinya itu bersama-sama dengan air itu atau bersama-sama dengan tetesan air yg terakhir, sehingga ia benar-benar bersih dari semua dosa. (HR. Muslim).

Perhatikan lagi sabda Rasulullah berikut ini :

Maukah kamu sekalian aku tunjukkan sesuatu yg mana dengan sesuatu itu ALLAH akan menghapus dosa-dosa kalian dan dengan sesuatu itu pula ALLAH akan mengangkat kalian beberapa derajat?” Para sahabat menjawab, “Iya, wahai Rasulullah.” Nabi bersabda, “Yaitu menyempurnakan wudhu atas hal-hal yg tidak disukai, memperbanyak langkah ke masjid-masjid dan menantikan sholat sehabis sholat. Maka itulah yang dinamakan ar-Ribath (mengikatkan diri dalam ketaatan) (HR. Muslim)

Kesimpulan :

Lalu kita pakai yang mana dari dua pendapat di atas?

Begitu biasanya pertanyaan selanjutnya dari para penanya, apabila saya menjawab masalah yang khilafiyah dengan menampilkan semua pilihan fatwa dilengkapi dengan dalil-dalilnya.

Biasanya saya akan menjawab dengan sederhana, silahkan pakai pendapat yang mana saja yang Anda cenderung untuk memakainya. Toh, semua pendapat itu sama-sama didasari dengan dalil-dalil yang shahih, plus juga merupakan hasil ijtihad para fuqaha dan mujtahidin yang memang ahli dibidangnya serta memiliki otoritas yang tepat.

Sehingga pilihan manapun yang Anda pilih, sudah dijamin tidak akan menjadi dosa atau celaka.

Namun terkadang, tetap saja pihak penanya suka penasaran, lalu menyampaikan pertanyaan lagi,"Kalau Ustadz sendiri pilih yang mana?".

Biasanya kalau sudah sampai disini saya suka menggaruk-garuk kepala yang sebenarnya tidak gatal.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA 

_______

[1] Al-Fatawa Al-Hindiyah, jilid 1 hal. 8

[2] Al-Inshaf, jilid 1 hal. 38

[3] Ad-Durr Al-Mukhtar wa Ar-Radd Al-Muhtar, jilid 1 hal. 84

[4] Asy-Syarhu Al-Kabir ma’a Hasyiatu Ad-Dasuqi, jilid 1 hal. 89-90

🌺🌺🌺

Continue Reading

You'll Also Like

52.3K 1.7K 18
[BUDAYAKAN FOLLOW DULU SEBELUM MEMBACA] DILARANG PLAGIAT!!! Dalam sabarku menunggumu, aku menemukan arti sejati dari cinta, karena cinta itu ada dua...
22.7K 2.7K 25
Cerita Fiksi Sebaik-baik bacaan tetap Al-Qur'an Ayat Al-Qur'an, hadits, atau perkataan para ulama dalam cerita ini dikutip dari ceramah asatidz sunn...
1.4K 111 100
بِسْــــــــــــــــمِ ﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم الحمدلله وكفى، وسلام على عباده الذين اصطفى. وبعد... Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah SWT...
3.2K 212 169
بِسْــــــــــــــــمِ ﷲِالرَّحْمَنِ الرَّحِيم الحمدلله وكفى، وسلام على عباده الذين اصطفى. وبعد... Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah SWT...
Wattpad App - Unlock exclusive features