FIQIH WUDHU
Tanya: Niat apakah yang
dimaksudkan dalam
berwudhu dan mandi (wajib)?
Apa hukum perbuatan yang
dilakukan tanpa niat dan apa
dalilnya?
Jawab: Niat yang dimaksud
dalam berwudhu dan mandi
(wajib) adalah niat untuk
menghilangkan hadats atau
untuk menjadikan boleh suatu
perbuatan yang diwajibkan
bersuci, oleh karenanya
amalan-amalan yang
dilakukan tanpa niat tidak
diterima. Dalilnya adalah
firman Allah, "Dan mereka
tidaklah diperintahkan
melainkan agar beribadah
kepada Allah dengan
memurnikan ketaatan kepada-
Nya dalam (menjalankan)
agama dengan lurus." (QS. Al-
Bayyinah: 5)
Dan hadits dari Umar bin al-
Khaththab, bahwa Rasulullah
bersabda, "Sesungguhnya
segala amalan itu tidak lain
tergantung pada niat; dan
sesungguhnya tiap-tiap orang
tidak lain (akan memperoleh
balasan dari) apa yang
diniatkannya. Barangsiapa
hijrahnya menuju (keridhaan)
Allah dan rasul-Nya, maka
hijrahnya itu ke arah
(keridhaan) Allah dan rasul-
Nya. Barangsiapa hijrahnya
karena (harta atau
kemegahan) dunia yang dia
harapkan, atau karena
seorang wanita yang ingin
dinikahinya, maka hijrahnya
itu ke arah yang ditujunya."
Tanya: Apakah wudhu itu?
Apa dalil yang menunjukkan
wajibnya wudhu? Dan apa
(serta berapa macam) yang
mewajibkan wudhu?
Jawab: Yang dimaksud wudhu
adalah menggunakan air yang
suci dan mensucikan dengan
cara yang khusus di empat
anggota badan yaitu, wajah,
kedua tangan, kepala, dan
kedua kaki. Adapun sebab
yang mewajibkan wudhu
adalah hadats, yaitu apa saja
yang mewajibkan wudhu atau
mandi [terbagi menjadi dua
macam, (Hadats Besar) yaitu
segala yang mewajibkan
mandi dan (Hadats Kecil)
yaitu semua yang mewajibkan
wudhu].
Adapun dalil wajibnya wudhu
adalah firman Allah, "Hai
orang-orang yang beriman,
apabila kamu hendak
mengerjakan shalat, maka
basuhlah mukamu dan
tanganmu sampai dengan
siku, dan sapulah kepalamu
dan (basuh) kakimu sampai
dengan kedua mata kaki."
(QS. Al-Maidah: 6)
Tanya: Apa dalil yang
mewajibkan membaca
basmalah dalam berwudhu
dan gugur kewajiban tersebut
kalau lupa atau tidak tahu?
Jawab: Dalil yang mewajibkan
membaca basmalah adalah
hadits yang diriwayatkan oleh
Abu Hurairah dari Nabi,
beliau bersabda, "Tidak sah
shalat bagi orang yang tidak
berwudhu dan tidak sah
wudhu orang yang tidak
menyebut nama Allah atas
wudhunya."
Adapun dalil gugurnya
kewajiban mengucapkan
basmalah kalau lupa atau
tidak tahu adalah hadits,
"Dimaafkan untuk umatku,
kesalahan dan kelupaan."
Tempatnya adalah di lisan
dengan mengucapkan
bismillah.
Tanya: Apa sajakah syarat-
syarat wudhu itu?
Jawab: Syarat-syarat (sahnya)
wudhu adalah sebagai berikut:
(1). Islam, (2). Berakal, (3).
Tamyiz (dapat membedakan
antara baik dan buruk), (4).
Niat, (5). Istishab hukum niat,
(6). Tidak adanya yang
mewajibkan wudhu, (7). Istinja
dan istijmar sebelumnya (bila
setelah buang hajat), (8). Air
yang thahur (suci lagi
mensucikan), (9). Air yang
mubah (bukan hasil curian -
misalnya-), (10).
Menghilangkan sesuatu yang
menghalangi air meresap
dalam pori-pori.
Tanya: Ada berapakah fardhu
(rukun) wudhu itu? Dan apa
saja?
Jawab: Fardhu (rukun) wudhu
ada 6 (enam), yaitu:
Membasuh muka (temasuk
berkumur dan memasukkan
sebagian air ke dalam hidung
lalu dikeluarkan).
Membasuh kedua tangan
sampai kedua siku.
Mengusap (menyapu) seluruh
kepala (termasuk mengusap
kedua daun telinga).
Membasuh kedua kaki sampai
kedua mata kaki.
Tertib (berurutan).
Muwalah (tidak diselingi
dengan perkara-perkara yang
lain).
Tanya: Sampai dimana
batasan wajah (muka) itu?
Bagaimana hukum membasuh
rambut/bulu yang tumbuh di
(daerah) muka ketika
berwudhu?
Jawab: Batasan-batasan wajah
(muka) adalah mulai dari
tempat tumbuhnya rambut
kepala yang normal sampai
jenggot yang turun dari dua
cambang dan dagu (janggut)
memanjang (atas ke bawah),
dan dari telinga kanan sampai
telinga kiri melebar. Wajib
membasuh semua bagian
muka bagi yang tidak lebat
rambut jenggotnya (atau bagi
yang tidak tumbuh rambut
jenggotnya) beserta kulit
yang ada di balik rambut
jenggot yang jarang (tidak
lebat). Karena anda lihat
sendiri, kalau rambut
jenggotnya lebat maka wajib
membasuh bagian luarnya
dan di sunnahkan menyela-
nyelanya. Karena masing-
masing bagian luar jenggot
yang lebat dan bagian bawah
jenggot yang jarang bisa
terlihat dari depan sebagai
bagian muka, maka wajib
membasuhnya.
Tanya: Apa yang dimaksud
dengan tertib (urut)? Apa
dalil yang mewajibkannya dari
al-Qur'an dan As-Sunnah?
Jawab: Yang dimaksud dengan
tertib (urut) adalah
sebagaimana yang tertera
dalam ayat yang mulia. Yaitu
membasuh wajah, kemudian
kedua tangan (sampai siku),
kemudian mengusap kepala,
kemudian membasuh kedua
kaki.
Adapun dalilnya adalah
sebagaimana tersebut dalam
ayat di atas (ayat 6 surat al-
Maidah). Di dalam ayat
tersebut telah dimasukkan
kata mengusap diantara dua
kata membasuh. Orang Arab
tidak melakukan hal ini
melainkan untuk suatu faedah
tertentu yang tidak lain
adalah tertib (urut).
Kedua, sabda Rasulullah,
"Mulailah dengan apa yang
Allah telah memulai
dengannya."
Ketiga, hadits yang
diriwayatkan dari 'Amr bin
'Abasah. Dia berkata, "Wahai
Rasulullah beritahukan
kepadaku tentang wudhu?"
Rasulullah berkata, "Tidaklah
salah seorang dari kalian
mendekati air wudhunya,
kemudian berkumur-kumur,
memasukkan air ke
hidungnya lalu
mengeluarkannya kembali,
melainkan gugurlah dosa-
dosa di (rongga) mulut dan
rongga hidungnya bersama
air wudhunya, kemudian
(tidaklah) ia membasuh
mukanya sebagaimana yang
Allah perintahkan, melainkan
gugurlah dosa-dosa wajahnya
melalui ujung-ujung
janggutnya bersama tetesan
air wudhu, kemudian
(tidaklah) ia membasuh kedua
tangannya sampai ke siku,
melainkan gugurlah dasa-
dosa tangannya bersama air
wudhu melalui jari-jari
tangannya, kemudian
(tidaklah) ia mengusap
kepalanya, melainkan gugur
dosa-dasa kepalanya bersama
air melalui ujung-ujung
rambutnya, kemudian
(tidaklah) ia membasuh kedua
kakinya, melainkan gugur
dosa-dasa kakinya bersama
air melalui ujung-ujung jari
kakinya." (HR. Muslim)
Dan dalam riwayat Ahmad
terdapat ungkapan,
"Kemudian mengusap
kepalanya (sebagaimana yang
Allah perintahkan),...
kemudian membasuh kedua
kakinya sampai mata kaki
sebagaimana yang Allah
perintahkan."
Dan di dalam riwayat
Abdullah bin Shanaji terdapat
apa yang menunjukkan akan
hal itu. Wallahu A'lam.
Tanya: Apa yang dimaksud
dengan muwalah dan apa
dalilnya?
Jawab: Maksudnya adalah
jangan mengakhirkan
membasuh anggota wudhu
sampai mengering anggota
sebelumnya setelah beberapa
saat.
Dalilnya, hadits yang
diriwayatkan Ahmad dan Abu
Dawud dari Nabi, bahwa
beliau melihat seorang laki-
laki di kakinya ada bagian
sebesar mata uang logam
yang tidak terkena air wudhu,
maka beliau memerintahkan
untuk mengulangi wudhunya.
Imam Ahmad meriwayatkan
dari Umar bin al-Khathab
bahwa seorang laki-laki
berwudhu, tetapi
meninggalkan satu bagian
sebesar kuku di kakinya
(tidak membasahinya dengan
air wudhu). Rasulullah
melihatnya maka beliau
berkata, "Berwudhulah
kembali, kemudian
shalatlah." Sedangkan dalam
riwayat Muslim tidak
menyebutkan lafal,
"Berwudhulah kembali."
Tanya: Bagaimana tata cara
wudhu yang sempurna? Dan
apa yang dibasuh oleh orang
yang buntung ketika
berwudhu?
Jawab: Hendaknya berniat
kemudian membaca basmalah
dan membasuh tangannya
sebanyak tiga kali, kemudian
berkumur-kumur dan
memasukkan air ke dalam
hidung (lalu
mengeluarkannya) sebanyak
tiga kali dengan tiga kali
cidukan. Kemudian,
membasuh mukanya
sebanyak tiga kali, kemudian
membasuh kedua tangannya
beserta kedua sikunya
sebanyak tiga kali, kemudian
mengusap kepalanya sekali,
dari mulai tempat tumbuh
rambut bagian depan sampai
akhir tumbuhnya rambut
dekat tengkuknya, kemudian
mengembalikan usapan itu
(membalik) sampai kembali
ketempat semula memulai,
kemudian memasukkan
masing-masing jari
telunjuknya ke telinga dan
menyapu bagian daun telinga
dengan kedua jempolnya,
kemudian membasuh kedua
kakinya beserta mata kakinya
tiga kali, dan bagi yang cacat
membasuh bagian-bagian
yang wajib (dari anggota
tubuhnya) yang tersisa. Jika
yang buntung adalah
persendiannya maka
memulainya dari bagian
lengan yang terputus.
Demikian pula jika yang
buntung adalah dari
persendian tumit kaki, maka
membasuh ujung betisnya.
Tanya: Apa dalil dari tata
cara wudhu yang sempurna?
Sebutkan dalil-dalil tersebut
secara lengkap?
Jawab: Adapun niat dan
membaca basmalah, telah
disebutkan dalilnya di atas.
Dan dalam riwayat Abdullah
bin Zaid tentang tatacara
wudhu (terdapat lafal),
"Kemudian Rasulullah
memasukkan tangannya,
kemudian berkumur dan
memasukkan air ke dalam
hidung dengan satu tangan
sebanyak tiga kali." (Mutafaq
'alaih)
"Dan dari Humran bahwa
Utsman pernah meminta
dibawakan air wudhu, maka
ia membasuh kedua telapak
tangannya tiga
kali,...kemudian membasuh
tangan kanannya sampai ke
siku tiga kali, kemudian
tangan kirinya seperti itu
pula, kemudian mengusap
kepalanya, kemudian
membasuh kaki kanannya
sampai mata kaki tiga kali,
kemudian kaki kirinya seperti
itu pula, kemudian berkata,
'Aku melihat Rasulullah
berwudhu seperti wudhuku
ini.'" (Mutafaq alaih)
Dan dari Abdullah bin Zaid bin
Ashim dalam tatacara wudhu,
ia berkata, "Dan Rasulullah
mengusap kepalanya,
menyapukannya ke belakang
dan ke depan." (Mutafaq
alaih)
Dan lafal yang lain, "(Beliau)
memulai dari bagian depan
kepalanya sampai ke
tengkuk, kemudian
menariknya lagi ke bagian
depan tempat semula
memulai."
Dan dalam riwayat Ibnu Amr
tentang tata cara berwudhu,
katanya, "Kemudian
(Rasulullah) mengusap
kepalanya, dan memasukkan
dua jari telunjuknya ke
masing-masing telinganya,
dan mengusapkan kedua jari
jempolnya ke permukaan
daun telinganya." (HR. Abu
Dawud, Nasa'i dan disahihkan
oleh Ibnu Khuzaimah)
Tanya: Apa saja yang
termasuk sunnah-sunnah
wudhu beserta dalilnya?
Jawab: Yang termasuk sunnah-
sunnah wudhu adalah:
1.Menyempurnakan wudhu.
2.Menyela-nyela antara jari
jemari.
3.Melebihkan dalam
memasukkan air ke dalam
hidung kecuali bagi yang
berpuasa.
4.Mendahulukan anggota
wudhu yang kanan.
5.Bersiwak.
6.Membasuh dua telapak
tangan sebanyak tiga kali.
7.Mengulangi setiap basuhan
dua kali atau tiga kali.
8.Menyela-nyela jenggot yang
lebat.
Dalil tentang siwak telah lalu
penjelasannya. Adapun
tentang membasuh dua
telapak tangan sebelum
berwudhu, yaitu apa yang
diriwayatkan oleh Ahmad dan
Nasa'i dari Aus bin Aus ats-
Tsaqafi ia berkata, "Aku
melihat Nabi berwudhu, maka
beliau mencuci dua telapak
tangannya sebanyak tiga kali."
Adapun tentang
menyempurnakan wudhu,
menyela-nyela jari jemari dan
melebihkan (dalam
memasukkan air ke hidung)
kecuali bagi yang berpuasa,
sebagaimana dalam hadits
yang diriwayatkan oleh Laqith
bin Shabrah, katanya, "Aku
berkata: 'Wahai Rasulullah,
kabarkan kepadaku tentang
wudhu?'" Nabi berkata,
"Sempurnakan wudhu-mu,
dan sela-selalah antara jari-
jemarimu, dan bersungguh
sungguhlah dalam
memasukkan air ke dalam
hidung kecuali jika kamu
dalam keadaan berpuasa."
(Diriwayatkan oleh lima
imam, dishahihkan oleh
Tirmidzi)
Dan dari 'Aisyah, ia berkata,
"Nabi suka mengawali
sesuatu dengan yang kanan,
dalam memakai terompah,
bersisir, bersuci dan dalam
segala sesuatu." (Mutafaq
alaih)
Adapun menyela-nyala
jenggot, yaitu hadits yang
diriwayatkan oleh Utsman,
"Bahwa Nabi ada menyela-
nyala jenggotnya." (HR. Ibnu
Majah dan Turmudzi dan ia
menshahihkannya). Cara
menyela-nyela jenggot ini
dengan mengambil seraup air
dan meletakkannya dari
bawahnya dengan jari-
jemarinya atau dari dua
sisinya dan menggosokkan
keduanya. Dan dalam riwayat
Abu Dawud dari Anas,
"Bahwa Nabi jika berwudhu
mengambil seraup air,
kemudian meletakkannya di
bawah dagunya dan berkata,
'Demikianlah yang
diperintahkan oleh Tuhan
kepadaku.'"
Tanya: Berapa takaran air
yang dibutuhkan ketika
berwudhu atau mandi (junub)?
Jawab: Takaran air dalam
berwudhu adalah satu mud
(Satu mud sama dengan 1 1/3
liter menurut ukuran orang
Hijaz dan 2 liter menurut
ukuran orang Irak. (Lihat
Lisanul Arab Jilid 3 hal 400).
Adapun untuk mandi
sebanyak satu sha' sampai
lima mud. Sebagaimana
hadits yang diriwayatkan oleh
Anas, katanya, "Adalah
Rasulullah ketika berwudhu
dengan (takaran air
sebanyak) satu mud dan
mandi (dengan takaran
sebanyak) satu sha' sampai
lima mud." (HR. Muttafaq
alaih). Dan makruh (dibenci)
berlebih-lebihan, yaitu yang
lebih dari tiga kali dalam
berwudhu.
Tanya: Bacaan apa yang
disunnahkan ketika selesai
berwudhu?
Jawab: Bacaan yang
disunnahkan adalah
mengucapkan sebagaimana
yang diriwayatkan oleh Umar,
katanya, "Berkata Rasulullah,
'Tidaklah salah seorang
diantara kalian berwudhu dan
menyempurnakan wudhunya,
kemudian mengucapkan:
asyhadu anlaa ilaaha
illalloohu wahdahu laa
syariikalahu wa asyhadu anna
Muhammadan 'abduhu wa
Rosuuluh (Aku bersaksi
bahwa tidak ada Ilah yang
berhak disembah selain Allah
semata; yang tidak ada
sekutu baginya. Dan aku
bersaksi bahwa Muhammad
adalah hamba-Nya dan utusan-
Nya), melainkan dibukakan
untuknya delapan pintu
syurga, ia dapat masuk dari
mana saja yang ia
kehendaki.'" (HR. Muslim)
Dan Tirmidzi menambahkan:
"Alloohummaj'alni minat
tawwabiina waj'alnii minl
mutathohhiriin (Ya Allah
jadikan aku termasuk orang-
orang yang bertaubat dan
jadikan aku termasuk orang-
orang yang suka mensucikan
diri)."
***
By Elbanz
maedhanie@gmail.com
Sumber: Majalah Fatawa