FIQIH WUDHU

By maedhanie

1.9K 16 5

More

FIQIH WUDHU

1.9K 16 5
By maedhanie

FIQIH WUDHU

Tanya: Niat apakah yang

dimaksudkan dalam

berwudhu dan mandi (wajib)?

Apa hukum perbuatan yang

dilakukan tanpa niat dan apa

dalilnya?

Jawab: Niat yang dimaksud

dalam berwudhu dan mandi

(wajib) adalah niat untuk

menghilangkan hadats atau

untuk menjadikan boleh suatu

perbuatan yang diwajibkan

bersuci, oleh karenanya

amalan-amalan yang

dilakukan tanpa niat tidak

diterima. Dalilnya adalah

firman Allah, "Dan mereka

tidaklah diperintahkan

melainkan agar beribadah

kepada Allah dengan

memurnikan ketaatan kepada-

Nya dalam (menjalankan)

agama dengan lurus." (QS. Al-

Bayyinah: 5)

Dan hadits dari Umar bin al-

Khaththab, bahwa Rasulullah

bersabda, "Sesungguhnya

segala amalan itu tidak lain

tergantung pada niat; dan

sesungguhnya tiap-tiap orang

tidak lain (akan memperoleh

balasan dari) apa yang

diniatkannya. Barangsiapa

hijrahnya menuju (keridhaan)

Allah dan rasul-Nya, maka

hijrahnya itu ke arah

(keridhaan) Allah dan rasul-

Nya. Barangsiapa hijrahnya

karena (harta atau

kemegahan) dunia yang dia

harapkan, atau karena

seorang wanita yang ingin

dinikahinya, maka hijrahnya

itu ke arah yang ditujunya."

Tanya: Apakah wudhu itu?

Apa dalil yang menunjukkan

wajibnya wudhu? Dan apa

(serta berapa macam) yang

mewajibkan wudhu?

Jawab: Yang dimaksud wudhu

adalah menggunakan air yang

suci dan mensucikan dengan

cara yang khusus di empat

anggota badan yaitu, wajah,

kedua tangan, kepala, dan

kedua kaki. Adapun sebab

yang mewajibkan wudhu

adalah hadats, yaitu apa saja

yang mewajibkan wudhu atau

mandi [terbagi menjadi dua

macam, (Hadats Besar) yaitu

segala yang mewajibkan

mandi dan (Hadats Kecil)

yaitu semua yang mewajibkan

wudhu].

Adapun dalil wajibnya wudhu

adalah firman Allah, "Hai

orang-orang yang beriman,

apabila kamu hendak

mengerjakan shalat, maka

basuhlah mukamu dan

tanganmu sampai dengan

siku, dan sapulah kepalamu

dan (basuh) kakimu sampai

dengan kedua mata kaki."

(QS. Al-Maidah: 6)

Tanya: Apa dalil yang

mewajibkan membaca

basmalah dalam berwudhu

dan gugur kewajiban tersebut

kalau lupa atau tidak tahu?

Jawab: Dalil yang mewajibkan

membaca basmalah adalah

hadits yang diriwayatkan oleh

Abu Hurairah dari Nabi,

beliau bersabda, "Tidak sah

shalat bagi orang yang tidak

berwudhu dan tidak sah

wudhu orang yang tidak

menyebut nama Allah atas

wudhunya."

Adapun dalil gugurnya

kewajiban mengucapkan

basmalah kalau lupa atau

tidak tahu adalah hadits,

"Dimaafkan untuk umatku,

kesalahan dan kelupaan."

Tempatnya adalah di lisan

dengan mengucapkan

bismillah.

Tanya: Apa sajakah syarat-

syarat wudhu itu?

Jawab: Syarat-syarat (sahnya)

wudhu adalah sebagai berikut:

(1). Islam, (2). Berakal, (3).

Tamyiz (dapat membedakan

antara baik dan buruk), (4).

Niat, (5). Istishab hukum niat,

(6). Tidak adanya yang

mewajibkan wudhu, (7). Istinja

dan istijmar sebelumnya (bila

setelah buang hajat), (8). Air

yang thahur (suci lagi

mensucikan), (9). Air yang

mubah (bukan hasil curian -

misalnya-), (10).

Menghilangkan sesuatu yang

menghalangi air meresap

dalam pori-pori.

Tanya: Ada berapakah fardhu

(rukun) wudhu itu? Dan apa

saja?

Jawab: Fardhu (rukun) wudhu

ada 6 (enam), yaitu:

Membasuh muka (temasuk

berkumur dan memasukkan

sebagian air ke dalam hidung

lalu dikeluarkan).

Membasuh kedua tangan

sampai kedua siku.

Mengusap (menyapu) seluruh

kepala (termasuk mengusap

kedua daun telinga).

Membasuh kedua kaki sampai

kedua mata kaki.

Tertib (berurutan).

Muwalah (tidak diselingi

dengan perkara-perkara yang

lain).

Tanya: Sampai dimana

batasan wajah (muka) itu?

Bagaimana hukum membasuh

rambut/bulu yang tumbuh di

(daerah) muka ketika

berwudhu?

Jawab: Batasan-batasan wajah

(muka) adalah mulai dari

tempat tumbuhnya rambut

kepala yang normal sampai

jenggot yang turun dari dua

cambang dan dagu (janggut)

memanjang (atas ke bawah),

dan dari telinga kanan sampai

telinga kiri melebar. Wajib

membasuh semua bagian

muka bagi yang tidak lebat

rambut jenggotnya (atau bagi

yang tidak tumbuh rambut

jenggotnya) beserta kulit

yang ada di balik rambut

jenggot yang jarang (tidak

lebat). Karena anda lihat

sendiri, kalau rambut

jenggotnya lebat maka wajib

membasuh bagian luarnya

dan di sunnahkan menyela-

nyelanya. Karena masing-

masing bagian luar jenggot

yang lebat dan bagian bawah

jenggot yang jarang bisa

terlihat dari depan sebagai

bagian muka, maka wajib

membasuhnya.

Tanya: Apa yang dimaksud

dengan tertib (urut)? Apa

dalil yang mewajibkannya dari

al-Qur'an dan As-Sunnah?

Jawab: Yang dimaksud dengan

tertib (urut) adalah

sebagaimana yang tertera

dalam ayat yang mulia. Yaitu

membasuh wajah, kemudian

kedua tangan (sampai siku),

kemudian mengusap kepala,

kemudian membasuh kedua

kaki.

Adapun dalilnya adalah

sebagaimana tersebut dalam

ayat di atas (ayat 6 surat al-

Maidah). Di dalam ayat

tersebut telah dimasukkan

kata mengusap diantara dua

kata membasuh. Orang Arab

tidak melakukan hal ini

melainkan untuk suatu faedah

tertentu yang tidak lain

adalah tertib (urut).

Kedua, sabda Rasulullah,

"Mulailah dengan apa yang

Allah telah memulai

dengannya."

Ketiga, hadits yang

diriwayatkan dari 'Amr bin

'Abasah. Dia berkata, "Wahai

Rasulullah beritahukan

kepadaku tentang wudhu?"

Rasulullah berkata, "Tidaklah

salah seorang dari kalian

mendekati air wudhunya,

kemudian berkumur-kumur,

memasukkan air ke

hidungnya lalu

mengeluarkannya kembali,

melainkan gugurlah dosa-

dosa di (rongga) mulut dan

rongga hidungnya bersama

air wudhunya, kemudian

(tidaklah) ia membasuh

mukanya sebagaimana yang

Allah perintahkan, melainkan

gugurlah dosa-dosa wajahnya

melalui ujung-ujung

janggutnya bersama tetesan

air wudhu, kemudian

(tidaklah) ia membasuh kedua

tangannya sampai ke siku,

melainkan gugurlah dasa-

dosa tangannya bersama air

wudhu melalui jari-jari

tangannya, kemudian

(tidaklah) ia mengusap

kepalanya, melainkan gugur

dosa-dasa kepalanya bersama

air melalui ujung-ujung

rambutnya, kemudian

(tidaklah) ia membasuh kedua

kakinya, melainkan gugur

dosa-dasa kakinya bersama

air melalui ujung-ujung jari

kakinya." (HR. Muslim)

Dan dalam riwayat Ahmad

terdapat ungkapan,

"Kemudian mengusap

kepalanya (sebagaimana yang

Allah perintahkan),...

kemudian membasuh kedua

kakinya sampai mata kaki

sebagaimana yang Allah

perintahkan."

Dan di dalam riwayat

Abdullah bin Shanaji terdapat

apa yang menunjukkan akan

hal itu. Wallahu A'lam.

Tanya: Apa yang dimaksud

dengan muwalah dan apa

dalilnya?

Jawab: Maksudnya adalah

jangan mengakhirkan

membasuh anggota wudhu

sampai mengering anggota

sebelumnya setelah beberapa

saat.

Dalilnya, hadits yang

diriwayatkan Ahmad dan Abu

Dawud dari Nabi, bahwa

beliau melihat seorang laki-

laki di kakinya ada bagian

sebesar mata uang logam

yang tidak terkena air wudhu,

maka beliau memerintahkan

untuk mengulangi wudhunya.

Imam Ahmad meriwayatkan

dari Umar bin al-Khathab

bahwa seorang laki-laki

berwudhu, tetapi

meninggalkan satu bagian

sebesar kuku di kakinya

(tidak membasahinya dengan

air wudhu). Rasulullah

melihatnya maka beliau

berkata, "Berwudhulah

kembali, kemudian

shalatlah." Sedangkan dalam

riwayat Muslim tidak

menyebutkan lafal,

"Berwudhulah kembali."

Tanya: Bagaimana tata cara

wudhu yang sempurna? Dan

apa yang dibasuh oleh orang

yang buntung ketika

berwudhu?

Jawab: Hendaknya berniat

kemudian membaca basmalah

dan membasuh tangannya

sebanyak tiga kali, kemudian

berkumur-kumur dan

memasukkan air ke dalam

hidung (lalu

mengeluarkannya) sebanyak

tiga kali dengan tiga kali

cidukan. Kemudian,

membasuh mukanya

sebanyak tiga kali, kemudian

membasuh kedua tangannya

beserta kedua sikunya

sebanyak tiga kali, kemudian

mengusap kepalanya sekali,

dari mulai tempat tumbuh

rambut bagian depan sampai

akhir tumbuhnya rambut

dekat tengkuknya, kemudian

mengembalikan usapan itu

(membalik) sampai kembali

ketempat semula memulai,

kemudian memasukkan

masing-masing jari

telunjuknya ke telinga dan

menyapu bagian daun telinga

dengan kedua jempolnya,

kemudian membasuh kedua

kakinya beserta mata kakinya

tiga kali, dan bagi yang cacat

membasuh bagian-bagian

yang wajib (dari anggota

tubuhnya) yang tersisa. Jika

yang buntung adalah

persendiannya maka

memulainya dari bagian

lengan yang terputus.

Demikian pula jika yang

buntung adalah dari

persendian tumit kaki, maka

membasuh ujung betisnya.

Tanya: Apa dalil dari tata

cara wudhu yang sempurna?

Sebutkan dalil-dalil tersebut

secara lengkap?

Jawab: Adapun niat dan

membaca basmalah, telah

disebutkan dalilnya di atas.

Dan dalam riwayat Abdullah

bin Zaid tentang tatacara

wudhu (terdapat lafal),

"Kemudian Rasulullah

memasukkan tangannya,

kemudian berkumur dan

memasukkan air ke dalam

hidung dengan satu tangan

sebanyak tiga kali." (Mutafaq

'alaih)

"Dan dari Humran bahwa

Utsman pernah meminta

dibawakan air wudhu, maka

ia membasuh kedua telapak

tangannya tiga

kali,...kemudian membasuh

tangan kanannya sampai ke

siku tiga kali, kemudian

tangan kirinya seperti itu

pula, kemudian mengusap

kepalanya, kemudian

membasuh kaki kanannya

sampai mata kaki tiga kali,

kemudian kaki kirinya seperti

itu pula, kemudian berkata,

'Aku melihat Rasulullah

berwudhu seperti wudhuku

ini.'" (Mutafaq alaih)

Dan dari Abdullah bin Zaid bin

Ashim dalam tatacara wudhu,

ia berkata, "Dan Rasulullah

mengusap kepalanya,

menyapukannya ke belakang

dan ke depan." (Mutafaq

alaih)

Dan lafal yang lain, "(Beliau)

memulai dari bagian depan

kepalanya sampai ke

tengkuk, kemudian

menariknya lagi ke bagian

depan tempat semula

memulai."

Dan dalam riwayat Ibnu Amr

tentang tata cara berwudhu,

katanya, "Kemudian

(Rasulullah) mengusap

kepalanya, dan memasukkan

dua jari telunjuknya ke

masing-masing telinganya,

dan mengusapkan kedua jari

jempolnya ke permukaan

daun telinganya." (HR. Abu

Dawud, Nasa'i dan disahihkan

oleh Ibnu Khuzaimah)

Tanya: Apa saja yang

termasuk sunnah-sunnah

wudhu beserta dalilnya?

Jawab: Yang termasuk sunnah-

sunnah wudhu adalah:

1.Menyempurnakan wudhu.

2.Menyela-nyela antara jari

jemari.

3.Melebihkan dalam

memasukkan air ke dalam

hidung kecuali bagi yang

berpuasa.

4.Mendahulukan anggota

wudhu yang kanan.

5.Bersiwak.

6.Membasuh dua telapak

tangan sebanyak tiga kali.

7.Mengulangi setiap basuhan

dua kali atau tiga kali.

8.Menyela-nyela jenggot yang

lebat.

Dalil tentang siwak telah lalu

penjelasannya. Adapun

tentang membasuh dua

telapak tangan sebelum

berwudhu, yaitu apa yang

diriwayatkan oleh Ahmad dan

Nasa'i dari Aus bin Aus ats-

Tsaqafi ia berkata, "Aku

melihat Nabi berwudhu, maka

beliau mencuci dua telapak

tangannya sebanyak tiga kali."

Adapun tentang

menyempurnakan wudhu,

menyela-nyela jari jemari dan

melebihkan (dalam

memasukkan air ke hidung)

kecuali bagi yang berpuasa,

sebagaimana dalam hadits

yang diriwayatkan oleh Laqith

bin Shabrah, katanya, "Aku

berkata: 'Wahai Rasulullah,

kabarkan kepadaku tentang

wudhu?'" Nabi berkata,

"Sempurnakan wudhu-mu,

dan sela-selalah antara jari-

jemarimu, dan bersungguh

sungguhlah dalam

memasukkan air ke dalam

hidung kecuali jika kamu

dalam keadaan berpuasa."

(Diriwayatkan oleh lima

imam, dishahihkan oleh

Tirmidzi)

Dan dari 'Aisyah, ia berkata,

"Nabi suka mengawali

sesuatu dengan yang kanan,

dalam memakai terompah,

bersisir, bersuci dan dalam

segala sesuatu." (Mutafaq

alaih)

Adapun menyela-nyala

jenggot, yaitu hadits yang

diriwayatkan oleh Utsman,

"Bahwa Nabi ada menyela-

nyala jenggotnya." (HR. Ibnu

Majah dan Turmudzi dan ia

menshahihkannya). Cara

menyela-nyela jenggot ini

dengan mengambil seraup air

dan meletakkannya dari

bawahnya dengan jari-

jemarinya atau dari dua

sisinya dan menggosokkan

keduanya. Dan dalam riwayat

Abu Dawud dari Anas,

"Bahwa Nabi jika berwudhu

mengambil seraup air,

kemudian meletakkannya di

bawah dagunya dan berkata,

'Demikianlah yang

diperintahkan oleh Tuhan

kepadaku.'"

Tanya: Berapa takaran air

yang dibutuhkan ketika

berwudhu atau mandi (junub)?

Jawab: Takaran air dalam

berwudhu adalah satu mud

(Satu mud sama dengan 1 1/3

liter menurut ukuran orang

Hijaz dan 2 liter menurut

ukuran orang Irak. (Lihat

Lisanul Arab Jilid 3 hal 400).

Adapun untuk mandi

sebanyak satu sha' sampai

lima mud. Sebagaimana

hadits yang diriwayatkan oleh

Anas, katanya, "Adalah

Rasulullah ketika berwudhu

dengan (takaran air

sebanyak) satu mud dan

mandi (dengan takaran

sebanyak) satu sha' sampai

lima mud." (HR. Muttafaq

alaih). Dan makruh (dibenci)

berlebih-lebihan, yaitu yang

lebih dari tiga kali dalam

berwudhu.

Tanya: Bacaan apa yang

disunnahkan ketika selesai

berwudhu?

Jawab: Bacaan yang

disunnahkan adalah

mengucapkan sebagaimana

yang diriwayatkan oleh Umar,

katanya, "Berkata Rasulullah,

'Tidaklah salah seorang

diantara kalian berwudhu dan

menyempurnakan wudhunya,

kemudian mengucapkan:

asyhadu anlaa ilaaha

illalloohu wahdahu laa

syariikalahu wa asyhadu anna

Muhammadan 'abduhu wa

Rosuuluh (Aku bersaksi

bahwa tidak ada Ilah yang

berhak disembah selain Allah

semata; yang tidak ada

sekutu baginya. Dan aku

bersaksi bahwa Muhammad

adalah hamba-Nya dan utusan-

Nya), melainkan dibukakan

untuknya delapan pintu

syurga, ia dapat masuk dari

mana saja yang ia

kehendaki.'" (HR. Muslim)

Dan Tirmidzi menambahkan:

"Alloohummaj'alni minat

tawwabiina waj'alnii minl

mutathohhiriin (Ya Allah

jadikan aku termasuk orang-

orang yang bertaubat dan

jadikan aku termasuk orang-

orang yang suka mensucikan

diri)."

***

By Elbanz

maedhanie@gmail.com

Sumber: Majalah Fatawa

Continue Reading

You'll Also Like

147K 9.9K 30
(DS) : BOYSLOVE AREA!
108K 12.7K 53
Ini Hanya karya imajinasi author sendiri, ini adalah cerita tentang bagaimana kerandoman keluarga TNF saat sedang gabut atau saat sedang serius, and...
416K 15.8K 45
Takdir yang membawa gadis cantik selalu kena hukuman setiap harinya dari kakak lelaki nya sendiri, karena kenakalan nya dan memiliki sahabat yang sam...
203K 238 4
21+