Summoning Kinda Wank Indonesi...

By _DaenAvrian_

48.3K 448 587

Indonesia, negara kepulauan terbesar di Dunia, kaya sumber daya alam, namun pemimpinnya agak korup. Angkatan... More

0
Chapter 1
Chapter 2
Chapter 3
Chapter 4
Chapter 5

Pengumuman

282 19 40
By _DaenAvrian_


Assalamualaikum Warahmatullohi Wabarokatuh

Om swastiatu, namo budaya, salam kebajikan


Berdasarkan hasil keputusan KPU tadi malam yang menyataken bahwa Pasangan nomor urut 02, Bapak Letjen TNI (Purn) H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka B.Sc sebagai pemenang Pemilu Pilpres 2024 dan menimbang pesan di Server Discord tanggal 8 Desember bahwasanya jika Prabowo menang maka SKWI lanjut, maka diputuskan bahwa SKWI akan dilanjutkan dengan catatan:

1. Beberapa perubahan pada cerita dikarenakan ada hal yang dirasa akan berbahaya jika dibiarkan mengingat RUU KUHP akan berlaku mulai tahun depan 

2. Bagian 1 merefer ke Pasal:

Pasal 218 ayat (1) menyatakan, "Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Pasal 219 menyatakan, "Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Pasal 240 ayat (1) menyatakan, "Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

Pasal 241 ayat (1) menyatakan, "Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III."

3. Jika nanti ada hal-hal memorable dan dirasa oke yang hilang karena bagian 1, saya mohon maaf karena saya masih ingin hidup aman. Hal ini dikarenakan di cerita ini ada Presiden Jokowi, Bakal Presiden Prabowo, Kaesang, Perdana Menteri Luhut, Mendikbud Nadiem, Ketua DPR Puan, dll.

4. Ada kemungkinan Indonesianya dirubah sedikit

Sekian terima kasih



Tetapi sebelum itu, apakah kalian masih mau membaca SKWI?
Sebab jika gak ada yang baca ya percuma juga saya rewrite

Continue Reading

You'll Also Like

92.2K 10.4K 32
"Tunggu perang selesai, maka semuanya akan kembali ketempat semula". . "Tak akan kubiarkan kalian terluka sekalipun aku harus bermandikan darah, kali...
161K 11.9K 86
AREA DILUAR ASTEROID🔞🔞🔞 Didunia ini semua orang memiliki jalan berbeda-beda tergantung pelakunya, seperti jalan hidup yang di pilih pemuda 23 tahu...
YES, DADDY! By

Fanfiction

313K 2K 10
Tentang Ola dan Daddy Leon. Tentang hubungan mereka yang di luar batas wajar
728K 67.9K 42
Menceritakan tentang seorang anak manis yang tinggal dengan papa kesayangannya dan lika-liku kehidupannya. ( Kalau part nya ke acak tolong kalian uru...