negara Republik Indonesia.

(2) Dalam rangka pelaksanaan peran dan fungsi kepolisian, wilayah negara Republik

Indonesia dibagi dalam daerah hukum menurut kepentingan pelaksanaan tugas

Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Ketentuan mengenai daerah hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur

dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 7

Susunan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia disesuaikan

dengan kepentingan pelaksanaan tugas dan wewenangnya yang diatur lebih lanjut dengan

Keputusan Presiden.

Pasal 8

(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.

(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam

pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Kapolri menetapkan, menyelenggarakan, dan mengendalikan kebijakan teknis

kepolisian.

(2) Kapolri memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas

dan tanggung jawab atas :

a. penyelenggaraan kegiatan operasional kepolisian dalam rangka pelaksanaan tugas

Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan

b. penyelenggaraan pembinaan kemampuan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 10

(1) Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia di daerah hukum sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan

wewenang kepolisian secara hierarki.

(2) Ketentuan mengenai tanggung jawab secara hierarki sebagaimana dimaksud dalam

ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.

Pasal 11

(1) Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan

Perwakilan Rakyat.

(2) Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan

Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.

(3) Persetujuan atau penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap usul Presiden

sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan dalam jangka waktu paling

lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh

Dewan Perwakilan Rakyat.

(4) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban dalam waktu

sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), calon yang diajukan oleh Presiden dianggap

Has llegado al final de las partes publicadas.

⏰ Última actualización: Jan 20, 2011 ⏰

¡Añade esta historia a tu biblioteca para recibir notificaciones sobre nuevas partes!

UU KEPOLISIANDonde viven las historias. Descúbrelo ahora