diangkat oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan syarat

kepangkatan dan diberi wewenang tertentu dalam melakukan tugas penyidikan yang

diatur dalam undang-undang.

13. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang

diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan

bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan

tersangkanya.

14. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri

adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab

penyelenggaraan fungsi kepolisian.

Pasal 2

Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan

keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan

pelayanan kepada masyarakat.

Pasal 3

(1) Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia yang

dibantu oleh :

a. kepolisian khusus;

b. penyidik pegawai negeri sipil; dan/atau

c. bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.

(2) Pengemban fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b, dan c,

melaksanakan fungsi kepolisian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang

menjadi dasar hukumnya masing-masing.

Pasal 4

Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam

negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan

tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada

masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak

asasi manusia.

Pasal 5

(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam

memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta

memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam

rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Kepolisian Nasional yang merupakan

satu kesatuan dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

BAB II

SUSUNAN DAN KEDUDUKAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Pasal 6

(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan peran dan fungsi

kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 5 meliputi seluruh wilayah

You've reached the end of published parts.

⏰ Last updated: Jan 20, 2011 ⏰

Add this story to your Library to get notified about new parts!

UU KEPOLISIANWhere stories live. Discover now