• Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik
• Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD
• Negara Indonesia adalah Negara Hukum
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA
• Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Anggota : DPR dan DPD
- Dipilih melalui pemilu
- Bersidang sedikitnya 1x dalam 5 tahun
- Keputusan MPR berdasarkan suara terbanyak
- Berwenang mengubah dan menetapkan UUD 1945
- Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
- MPR dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA
• Kekuasaan Pemerintahan Negara
- Kekuasaan Pemerintahan Negara berada di tangan Presiden yang dibantu oleh seorang Wakil Presiden.
- Presiden dan Wapres dipilih langsung oleh rakyat.
- Capres dan Cawapres diusulkan oleh partai atau gabungan partai politik.
- Presiden dan Wapres hanya dapat menjabat 2 kali masa jabatan ( 2 x 5 tahun)
- Dalam menjalankan pemerintahan presiden/wapres dapat mengajukan RUU kepada DPR dan PP
- Presiden/Wapres dapat diberhentikan dalam masa jabatannya bila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa: penghianatan terhadap negara, KKN, atau perbuatan tercela
- Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR.
- Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA
• DPA
- Dihapus
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA
• Pemerintahan Daerah
- Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan
- Pemerintahan Daerah Memiliki DPRD yang dipilih melalui pemilu
- Kepala Pemerintah Daerah dipilih secara demokratis
- Pemerintahan daerah menjalankan otonomi yang seluas-luasnya, kecuali yang telah ditetapkan oleh UU sebagai urusan pemerintahan pusat
- Susduk dan tata cara penyelenggaran pemerintahan diatur oleh UU.
- Negara mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA
• Dewan Perwakilan Rakyat
- Anggota DPR dipilih melalui pemilu
- DPR bersidang sedikitnya 1X dalam setahun
- Fungsi DPR:
• Legislasi (Membentuk UU)
• Anggaran
• Pengawasan
- Hak Anggota Dewan: hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, hak imunitas
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA
• Dewan Perwakilan Daerah
- Dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu
- Setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah total tidak lebih dari 1/3 anggota DPR
- DPD sedikitnya bersidang 1x dalam 1 tahun
- DPD mengajukan kepada DPR: RUU yang berkaitan dengan otonomi, hubungan pusat - daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, keuangan pusat - daerah.
- DPD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan otonomi daerah, , hubungan pusat - daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, keuangan pusat - daerah.
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA
• Badan Pemeriksa Keuangan
- BPK bersifat bebas dan mandiri
- Angota dipilih oleh DPR dengan memperhatikan DPD dan diresmikan oleh Presiden
- Pimpinan dipilih oleh anggota
- Hasil pemeriksaan diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai kewenangannya.
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA
• Kekuasaan Kehakiman
- Merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
- Tiga kekuasaan kehakiman
• MA dan badan peradilan yang ada di bawahnya
• Komisi Yudisial: mengusulkan pengangkatan hakim agung dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim
• Mahkamah Konstitusi: mengadili dan menguji uu, memutus sengketa kewenangan antar lembaga dalam UUD, memutus pembubaran partai, dan memutus perselisihan pemilu.
KEWAJIBAN NEGARA
• Menegakkan ham
• Menjaga pertahanan dan keamanan negara
• Menyelenggarakan pendidikan
• Mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
HAK-HAK DASAR WARGA NEGARA
• Hak asasi manusia
• Hak sebagai warga negara
Konstitusi Demokratis
Konstitusi disebut demokratis bila mengandung prinsip-prinsip demokrasi:
• Demokrasi yang besifat umum yang menempatkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan.
• Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas.
• Pembatasan pemerintahan
• Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara yang meliputi:
a. Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan triaspolitika
b. Kontrol dan keseimbangan lembaga-lembaga pemerintahan
c. Adanya proses hukum
d. Adanya pemilu sabagai mekanisme peralihan kekuasaan.
UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Mulai dari awal