UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Mulai dari awal
                                    

• Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik

• Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD

• Negara Indonesia adalah Negara Hukum

LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA

• Majelis Permusyawaratan Rakyat

- Anggota : DPR dan DPD

- Dipilih melalui pemilu

- Bersidang sedikitnya 1x dalam 5 tahun

- Keputusan MPR berdasarkan suara terbanyak

- Berwenang mengubah dan menetapkan UUD 1945

- Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden

- MPR dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD

LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA

• Kekuasaan Pemerintahan Negara

- Kekuasaan Pemerintahan Negara berada di tangan Presiden yang dibantu oleh seorang Wakil Presiden.

- Presiden dan Wapres dipilih langsung oleh rakyat.

- Capres dan Cawapres diusulkan oleh partai atau gabungan partai politik.

- Presiden dan Wapres hanya dapat menjabat 2 kali masa jabatan ( 2 x 5 tahun)

- Dalam menjalankan pemerintahan presiden/wapres dapat mengajukan RUU kepada DPR dan PP

- Presiden/Wapres dapat diberhentikan dalam masa jabatannya bila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa: penghianatan terhadap negara, KKN, atau perbuatan tercela

- Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR.

- Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden

LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA

• DPA

- Dihapus

LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA

• Pemerintahan Daerah

- Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan

- Pemerintahan Daerah Memiliki DPRD yang dipilih melalui pemilu

- Kepala Pemerintah Daerah dipilih secara demokratis

- Pemerintahan daerah menjalankan otonomi yang seluas-luasnya, kecuali yang telah ditetapkan oleh UU sebagai urusan pemerintahan pusat

- Susduk dan tata cara penyelenggaran pemerintahan diatur oleh UU.

- Negara mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus

LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA

• Dewan Perwakilan Rakyat

- Anggota DPR dipilih melalui pemilu

- DPR bersidang sedikitnya 1X dalam setahun

- Fungsi DPR:

• Legislasi (Membentuk UU)

• Anggaran

• Pengawasan

- Hak Anggota Dewan: hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, hak imunitas

LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA

• Dewan Perwakilan Daerah

- Dipilih dari setiap provinsi melalui pemilu

- Setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah total tidak lebih dari 1/3 anggota DPR

- DPD sedikitnya bersidang 1x dalam 1 tahun

- DPD mengajukan kepada DPR: RUU yang berkaitan dengan otonomi, hubungan pusat - daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, keuangan pusat - daerah.

- DPD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan otonomi daerah, , hubungan pusat - daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, keuangan pusat - daerah.

LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA

• Badan Pemeriksa Keuangan

- BPK bersifat bebas dan mandiri

- Angota dipilih oleh DPR dengan memperhatikan DPD dan diresmikan oleh Presiden

- Pimpinan dipilih oleh anggota

- Hasil pemeriksaan diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai kewenangannya.

LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA

• Kekuasaan Kehakiman

- Merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan

- Tiga kekuasaan kehakiman

• MA dan badan peradilan yang ada di bawahnya

• Komisi Yudisial: mengusulkan pengangkatan hakim agung dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim

• Mahkamah Konstitusi: mengadili dan menguji uu, memutus sengketa kewenangan antar lembaga dalam UUD, memutus pembubaran partai, dan memutus perselisihan pemilu.

KEWAJIBAN NEGARA

• Menegakkan ham

• Menjaga pertahanan dan keamanan negara

• Menyelenggarakan pendidikan

• Mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

HAK-HAK DASAR WARGA NEGARA

• Hak asasi manusia

• Hak sebagai warga negara

Konstitusi Demokratis

Konstitusi disebut demokratis bila mengandung prinsip-prinsip demokrasi:

• Demokrasi yang besifat umum yang menempatkan warga negara sebagai sumber utama kedaulatan.

• Mayoritas berkuasa dan terjaminnya hak minoritas.

• Pembatasan pemerintahan

• Pembatasan dan pemisahan kekuasaan negara yang meliputi:

a. Pemisahan wewenang kekuasaan berdasarkan triaspolitika

b. Kontrol dan keseimbangan lembaga-lembaga pemerintahan

c. Adanya proses hukum

d. Adanya pemilu sabagai mekanisme peralihan kekuasaan.

Kamu telah mencapai bab terakhir yang dipublikasikan.

⏰ Terakhir diperbarui: Mar 30, 2009 ⏰

Tambahkan cerita ini ke Perpustakaan untuk mendapatkan notifikasi saat ada bab baru!

UNDANG-UNDANG DASAR 1945Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang