perkap kapolri no

2.4K 4 1
                                    

PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 1 TAHUN 2009

TENTANG

PENGGUNAAN KEKUATAN

DALAM TINDAKAN KEPOLISIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : a. Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara kemanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

b. Bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dilapangan sering dihadapkan pada situasi, kondisi atau permasalahan yang mendesak sehingga perlu melaksanakan penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian.

c. Bahwa pelaksanaan penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian harus dilakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan aturan hukum, selaras dengan kewajiban hukum dan tetap menghormati / menjunjung hak azasi manusia.

d. Bahwa untuk dijadikan pedoman bagi anggota Kapolisian Negara Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugas di dilapangan tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian, perlu ditentukan standar dan cara - cara yang dapat dipertanggung jawabkan.

e. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian.

Mengingat : 1. Undang - undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 nomor 2, tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4168 ).

2. Keputusan Presiden nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata kerja Negara Republik Indonesia.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : 1. PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGUNAAN KEKUATAN DALAM TINDAKAN KEPOLISIAN.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal I

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :

1. Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat Polri adalah alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dan menegakkan Hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam Negeri.

2. Tindakan Kepolisian adalah upaya paksa dan / atau tindakan lain yang dilakukan secara bertanggung jawab menurut hukum yang berlaku untuk mencegah, menghambat, atau menghentikan tindakan pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan, atau membahayakan jiwa raga harta benda atau kehormatan kesusilaan, guna mewujudkan tertib dan tegaknya hukum serta terbinanya ketentraman masyarakat.

3. Penggunaan kekuatan adalah segala penggunaan / pengerahan daya, potensi atau kemampuan anggota Polri dalam rangka melaksanakan tindakan Kepolisian.

4. Mempertahankan diri dan / atau masyarakat adalah tindakan yang diambil oleh anggota Polri untuk melindungi diri sendiri atau masyarakat, atau harta benda atau kehormatan kesusilaan dari bahaya yang mengancam secara langsung.

5. Tindakan pasif adalah tindakan seseorang atau sekelompok orang yang tidak mencoba menyerang, tetapi tindakan mereka mengganggu atau dapat menggangu ketertiban masyarakat atau keselamatan masyarakat, dan tidak mengindahkan perintah anggota Polri untuk menghentikan perilaku tersebut.

You've reached the end of published parts.

⏰ Last updated: Oct 25, 2009 ⏰

Add this story to your Library to get notified about new parts!

perkap kapolri noWhere stories live. Discover now