FIQIH WUDHU

Mulai dari awal
                                    

mandi [terbagi menjadi dua

macam, (Hadats Besar) yaitu

segala yang mewajibkan

mandi dan (Hadats Kecil)

yaitu semua yang mewajibkan

wudhu].

Adapun dalil wajibnya wudhu

adalah firman Allah, "Hai

orang-orang yang beriman,

apabila kamu hendak

mengerjakan shalat, maka

basuhlah mukamu dan

tanganmu sampai dengan

siku, dan sapulah kepalamu

dan (basuh) kakimu sampai

dengan kedua mata kaki."

(QS. Al-Maidah: 6)

Tanya: Apa dalil yang

mewajibkan membaca

basmalah dalam berwudhu

dan gugur kewajiban tersebut

kalau lupa atau tidak tahu?

Jawab: Dalil yang mewajibkan

membaca basmalah adalah

hadits yang diriwayatkan oleh

Abu Hurairah dari Nabi,

beliau bersabda, "Tidak sah

shalat bagi orang yang tidak

berwudhu dan tidak sah

wudhu orang yang tidak

menyebut nama Allah atas

wudhunya."

Adapun dalil gugurnya

kewajiban mengucapkan

basmalah kalau lupa atau

tidak tahu adalah hadits,

"Dimaafkan untuk umatku,

kesalahan dan kelupaan."

Tempatnya adalah di lisan

dengan mengucapkan

bismillah.

Tanya: Apa sajakah syarat-

syarat wudhu itu?

Jawab: Syarat-syarat (sahnya)

wudhu adalah sebagai berikut:

(1). Islam, (2). Berakal, (3).

Tamyiz (dapat membedakan

antara baik dan buruk), (4).

Niat, (5). Istishab hukum niat,

(6). Tidak adanya yang

mewajibkan wudhu, (7). Istinja

dan istijmar sebelumnya (bila

setelah buang hajat), (8). Air

yang thahur (suci lagi

mensucikan), (9). Air yang

mubah (bukan hasil curian -

misalnya-), (10).

Menghilangkan sesuatu yang

menghalangi air meresap

dalam pori-pori.

Kamu telah mencapai bab terakhir yang dipublikasikan.

⏰ Terakhir diperbarui: Jul 18, 2009 ⏰

Tambahkan cerita ini ke Perpustakaan untuk mendapatkan notifikasi saat ada bab baru!

FIQIH WUDHUTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang