welcome!  login | sign up   Facebook Connect
 
Read what you like. Share what you write.

Posted by

maedhanie

on Jul 18, 2009
Become a fan

FIQIH WUDHU

1


FIQIH WUDHU

Tanya: Niat apakah yang
dimaksudkan dalam
berwudhu dan mandi (wajib)?
Apa hukum perbuatan yang
dilakukan tanpa niat dan apa
dalilnya?

Jawab: Niat yang dimaksud
dalam berwudhu dan mandi
(wajib) adalah niat untuk
menghilangkan hadats atau
untuk menjadikan boleh suatu
perbuatan yang diwajibkan
bersuci, oleh karenanya
amalan-amalan yang
dilakukan tanpa niat tidak
diterima. Dalilnya adalah
firman Allah, "Dan mereka
tidaklah diperintahkan
melainkan agar beribadah
kepada Allah dengan
memurnikan ketaatan kepada-
Nya dalam (menjalankan)
agama dengan lurus." (QS. Al-
Bayyinah: 5)

Dan hadits dari Umar bin al-
Khaththab, bahwa Rasulullah
bersabda, "Sesungguhnya
segala amalan itu tidak lain
tergantung pada niat; dan
sesungguhnya tiap-tiap orang
tidak lain (akan memperoleh
balasan dari) apa yang
diniatkannya. Barangsiapa
hijrahnya menuju (keridhaan)
Allah dan rasul-Nya, maka
hijrahnya itu ke arah
(keridhaan) Allah dan rasul-
Nya. Barangsiapa hijrahnya
karena (harta atau
kemegahan) dunia yang dia
harapkan, atau karena
seorang wanita yang ingin
dinikahinya, maka hijrahnya
itu ke arah yang ditujunya."

Tanya: Apakah wudhu itu?
Apa dalil yang menunjukkan
wajibnya wudhu? Dan apa
(serta berapa macam) yang
mewajibkan wudhu?

Jawab: Yang dimaksud wudhu
adalah menggunakan air yang
suci dan mensucikan dengan
cara yang khusus di empat
anggota badan yaitu, wajah,
kedua tangan, kepala, dan
kedua kaki. Adapun sebab
yang mewajibkan wudhu
adalah hadats, yaitu apa saja
yang mewajibkan wudhu atau
mandi [terbagi menjadi dua
macam, (Hadats Besar) yaitu
segala yang mewajibkan
mandi dan (Hadats Kecil)
yaitu semua yang mewajibkan
wudhu].

Adapun dalil wajibnya wudhu
adalah firman Allah, "Hai
orang-orang yang beriman,
apabila kamu hendak
mengerjakan shalat, maka
basuhlah mukamu dan
tanganmu sampai dengan
siku, dan sapulah kepalamu
dan (basuh) kakimu sampai
dengan kedua mata kaki."
(QS. Al-Maidah: 6)

Tanya: Apa dalil yang
mewajibkan membaca
basmalah dalam berwudhu
dan gugur kewajiban tersebut
kalau lupa atau tidak tahu?

Jawab: Dalil yang mewajibkan
membaca basmalah adalah
hadits yang diriwayatkan oleh
Abu Hurairah dari Nabi,
beliau bersabda, "Tidak sah
shalat bagi orang yang tidak
berwudhu dan tidak sah
wudhu orang yang tidak
menyebut nama Allah atas
wudhunya."

Adapun dalil gugurnya
kewajiban mengucapkan
basmalah kalau lupa atau
tidak tahu adalah hadits,
"Dimaafkan untuk umatku,
kesalahan dan kelupaan."
Tempatnya adalah di lisan
dengan mengucapkan
bismillah.

Tanya: Apa sajakah syarat-
syarat wudhu itu?

Jawab: Syarat-syarat (sahnya)
wudhu adalah sebagai berikut:

(1). Islam, (2). Berakal, (3).
Tamyiz (dapat membedakan
antara baik dan buruk), (4).
Niat, (5). Istishab hukum niat,
(6). Tidak adanya yang
mewajibkan wudhu, (7). Istinja
dan istijmar sebelumnya (bila
setelah buang hajat), (8). Air
yang thahur (suci lagi
mensucikan), (9). Air yang
mubah (bukan hasil curian -
misalnya-), (10).
Menghilangkan sesuatu yang
menghalangi air meresap
dalam pori-pori.

Tanya: Ada berapakah fardhu
(rukun) wudhu itu? Dan apa
saja?

Jawab: Fardhu (rukun) wudhu
ada 6 (enam), yaitu:

Membasuh muka (temasuk
berkumur dan memasukkan
sebagian air ke dalam hidung
lalu dikeluarkan).
Membasuh kedua tangan
sampai kedua siku.
Mengusap (menyapu) seluruh
kepala (termasuk mengusap
kedua daun telinga).
Membasuh kedua kaki sampai
kedua mata kaki.
Tertib (berurutan).
Muwalah (tidak diselingi
dengan perkara-perkara yang
lain).
Tanya: Sampai dimana
batasan wajah (muka) itu?
Bagaimana hukum membasuh
rambut/bulu yang tumbuh di
(daerah) muka ketika
berwudhu?

Jawab: Batasan-batasan wajah
(muka) adalah mulai dari
tempat tumbuhnya rambut
kepala yang normal sampai
jenggot yang turun dari dua
cambang dan dagu (janggut)
memanjang (atas ke bawah),
dan dari telinga kanan sampai
telinga kiri melebar. Wajib
membasuh semua bagian
muka bagi yang tidak lebat
rambut jenggotnya (atau bagi
yang tidak tumbuh rambut
jenggotnya) beserta kulit
yang ada di balik rambut
jenggot yang jarang (tidak
lebat). Karena anda lihat
sendiri, kalau rambut
jenggotnya lebat maka wajib
membasuh bagian luarnya
dan di sunnahkan menyela-
nyelanya. Karena masing-
masing bagian luar jenggot
yang lebat dan bagian bawah
/ 4 Next Page

Comments & Reviews ^top


Login to post your comment.
Be the first to comment on this!


Recommended


MUSYAWARAH BURUNG

Mengingkari Nikmat Allah

Syekh Abdur Qadir al Jailany (471-561 H)

Bagampiran dalam Masyarakat Banjar

Kuyang Banjar - Makhluk Langka yang Dicari

Musyawarah Burung(Mantiqu't-Thair)Faridu'd-Din Attar

"Tajau Kuyang" di Tuana Tuha. Cerita Daerah-Kalimantan Timur