[72] Yang Berhak menerima Zakat 💰

16 0 0
                                    


Ada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Zakat tidak boleh disalurkan kecuali dari delapan golongan tersebut.

8 Golongan yang berhak menerima zakat adalah sebagai berikut:

1️⃣. Orang Fakir

2️⃣. Orang Miskin

3️⃣. Pengurus Zakat

4️⃣. Mualaf
Mualaf dibagi jadi 2 golongan:

1. Yang diharapakan keislamannya. Yaitu orang yang masih dalam kekufurannya, tetapi sangat diharapkan mendapatkan hidayah Allah. Karena terlihat ada kemauan untuk meninggalkan agama lamanya.

2. Golongan yang baru masuk Islam. Yaitu nonmuslim yang baru saja mengucapkan 2 kalimat syahadat

5️⃣. Memerdekakan budak

6️⃣. Gharim
(Orang yang menanggung utang, dan kesulitan untuk melunasinya)

7️⃣. Fii Sabilillah
(Orang yang berjihad dijalan Allah)

8️⃣. Ibnu Sabil
(Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan untuk kemaksiatan, kemudian dia mengalami kesusahan dalam perjalanannya, yaitu kehabisan bekal dan biaya, sehingga tidak bisa melanjutkan perjalanan menuju kampung halaman.)

***

Semoga Bermanfaat dan Memotivasi
(⁠◍⁠•⁠ᴗ⁠•⁠◍⁠)

Kamu telah mencapai bab terakhir yang dipublikasikan.

⏰ Terakhir diperbarui: Apr 11 ⏰

Tambahkan cerita ini ke Perpustakaan untuk mendapatkan notifikasi saat ada bab baru!

Quotes Islami Motivasi Tempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang