Halaman sebelumnya of 15Halaman selanjutnya

UU KEPOLISIAN

spinner.gif

Pembagian daerah hukum tersebut diusahakan serasi dengan pembagian wilayah 

administratif pemerintahan di daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu. 

Ayat (3) 

Cukup jelas 

Pasal 7 

Cukup jelas 

Pasal 8 

Ayat (1) 

Cukup jelas 

Ayat (2) 

Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab 

kepada Presiden baik dibidang fungsi kepolisian preventif maupun represif yustisial. 

Namun demikian pertanggungjawaban tersebut harus senantiasa berdasar kepada 

ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga tidak terjadi intervensi yang dapat 

berdampak negatif terhadap pemuliaan profesi kepolisian. 

Pasal 9 

Ayat (1) 

Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai pimpinan teknis kepolisian menetapkan 

kebijakan teknis kepolisian bagi seluruh pengemban fungsi dan mengawasi serta 

mengendalikan pelaksanaannya. 

Ayat (2) 

Cukup jelas 

Pasal 10 

Cukup jelas 

Pasal 11 

Ayat (1) 

Yang dimaksud "dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat" adalah setelah 

mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. 

Ayat (2) 

Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap usul pemberhentian 

dan pengangkatan Kapolri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di 

lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat. Usul pemberhentian Kapolri disampaikan oleh 

Presiden dengan disertai alasan yang sah, antara lain masa jabatan Kapolri yang 

bersangkutan telah berakhir, atas permintaan sendiri, memasuki usia pensiun, 

berhalangan tetap, dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Apabila 

Dewan Perwakilan Rakyat menolak usul pemberhentian Kapolri, maka Presiden menarik 

kembali usulannya, dan dapat mengajukan kembali permintaan persetujuan 

pemberhentian Kapolri pada masa persidangan berikutnya. 

Ayat (3) 

Yang dimaksud dengan "dua puluh hari kerja DPR-RI" ialah hari kerja di DPR-RI tidak 

termasuk hari libur dan masa reses. 

Sedangkan yang dimaksud dengan "sejak kapan surat Presiden tersebut berlaku" ialah 

sejak surat Presiden diterima oleh Sekjen DPR-RI dan diterima secara administratif. 

Ayat (4) 

Cukup jelas 

Ayat (5) 

Yang dimaksud dengan "dalam keadaan mendesak" ialah suatu keadaan yang secara 

yuridis mengharuskan Presiden menghentikan sementara Kapolri karena melanggar 

sumpah jabatan dan membahayakan keselamatan negara. 

Ayat (6) 

Yang dimaksud dengan "jenjang kepangkatan" ialah prinsip senioritas dalam arti 

penyandang pangkat tertinggi dibawah Kapolri yang dapat dicalonkan sebagai Kapolri. 

Sedangkan yang dimaksud dengan "jenjang karier" ialah pengalaman penugasan dari Pati 

calon Kapolri pada berbagai bidang profesi kepolisian atau berbagai macam jabatan di 

kepolisian. 

Ayat (7) 

Cukup jelas 

Ayat (8) 

Cukup jelas 

Pasal 12 

Ayat (1) 

Jabatan penyidik dan penyidik pembantu sebagai jabatan fungsional terkait dengan sifat 

keahlian teknis yang memungkinkan kelancaran pelaksanaan tugas pokok Kepolisian 

Negara Republik Indonesia. 

Ayat (2) 

Yang dimaksud dengan "ditentukan" adalah suatu proses intern Kepolisian Negara 

Republik Indonesia untuk menentukan jabatan fungsional lainnya yang diperlukan di 

lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Pasal 13 

Rumusan tugas pokok tersebut bukan merupakan urutan prioritas, ketiga-tiganya sama 

penting, sedangkan dalam pelaksanaannya tugas pokok mana yang akan dikedepankan 

sangat tergantung pada situasi masyarakat dan lingkungan yang dihadapi karena pada 

dasarnya ketiga tugas pokok tersebut dilaksanakan secara simultan dan dapat 

dikombinasikan. Di samping itu, dalam pelaksanaan tugas ini harus berdasarkan norma 

hukum, mengindahkan norma agama, kesopanan, dan kesusilaan, serta menjunjung tinggi 

hak asasi manusia. 

Pasal 14 

Ayat (1) 

Huruf a 

Cukup jelas 

Huruf b 

Cukup jelas 

Huruf c 

Cukup jelas 

Huruf d 

Cukup jelas 

Huruf e 

Cukup jelas 

Huruf f 

Cukup jelas 

Huruf g 

Ketentuan Undang-Undang Hukum Acara Pidana memberikan peranan utama kepada 

Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penyelidikan dan penyidikan sehingga 

secara umum diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap 

semua tindak pidana. Namun demikian, hal tersebut tetap memperhatikan dan tidak 

mengurangi kewenangan yang dimiliki oleh penyidik lainnya sesuai dengan peraturan 

perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. 

Huruf h 

Penyelenggaraan identifikasi kepolisian dimaksudkan untuk kepentingan penyidikan 

tindak pidana dan pelayanan identifikasi non tindak pidana bagi masyarakat dan instansi 

lain dalam rangka pelaksanaan fungsi kepolisian.

Halaman sebelumnya of 15Halaman selanjutnya

Komentar dan Ulasan

Login or Facebook Sign in with Twitter
undian library_icon_grey.png Tambah

Disarankan

COUSINSepupu"PACARAN YUUK?!!"[ Flash Fiction ] Death Riddle