Halaman sebelumnya of 7Halaman selanjutnya

Kumpulan Hadist Shahih Muslim

spinner.gif

8. Ditetapkannya hak pilih dalam majelis bagi pelaku jual pembeli 

• Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:  

Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Penjual dan pembeli, masing-masing mempunyai hak pilih (untuk mengesahkan transaksi atau membatalkannya) atas pihak lain selama belum berpisah, kecuali jual beli khiyar (kesepakatan memperpanjang masa hak pilih sampai setelah berpisah). (Shahih Muslim No.2821) 

9. Tentang kejujuran dan keterus-terangan dalam jual beli 

• Hadis riwayat Hakim bin Hizam ra.:  

Dari Nabi saw. beliau bersabda: Penjual dan pembeli memiliki hak pilih selama belum berpisah. Apabila mereka jujur dan mau menerangkan (keadaan barang), mereka akan mendapat berkah dalam jual beli mereka. Dan jika mereka bohong dan menutupi (cacat barang), akan dihapuskan keberkahan jual beli mereka. (Shahih Muslim No.2825) 

10. Orang yang ditipu dalam jual beli 

• Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:  

Seorang lelaki melaporkan kepada Rasulullah saw. bahwa ia tertipu dalam jual beli. Maka Rasulullah saw. bersabda: Katakanlah kepada orang yang kamu ajak berjual-beli: Tidak boleh menipu! Sejak itu jika ia bertransaksi jual beli, ia berkata: Tidak boleh menipu!. (Shahih Muslim No.2826) 

11. Larangan menjual buah-buahan yang belum tampak jadinya tanpa syarat untuk dipetik 

• Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:  

Bahwa Rasulullah saw. melarang menjual buah-buahan sebelum tampak jadinya. Beliau melarang pihak penjual dan pembeli. (Shahih Muslim No.2827) 

• Hadis riwayat Jabir ra., ia berkata:  

Rasulullah saw. melarang kami menjual buah-buahan sebelum matang (enak dimakan). (Shahih Muslim No.2831) 

• Hadis riwayat Ibnu Abbas r.as.., ia berkata:  

Rasulullah saw. melarang menjual pohon kurma sebelum ia memakan sebagian buahnya atau dimakan orang lain dan sebelum ditimbang. Aku bertanya: Apa yang dimaksud dengan ditimbang? Seorang lelaki yang berada di sebelahnya menjawab: Yaitu ditaksir. (Shahih Muslim No.2833) 

• Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:  

Rasulullah saw. bersabda: Janganlah membeli buah-buahan sebelum tampak matangnya. (Shahih Muslim No.2834) 

12. Haram menjual kurma basah dengan kurma kering kecuali dalam (jual beli) araya (ariah) 

• Hadis riwayat Zaid bin Tsabit ra.: Bahwa  

Rasulullah saw. memberi keringanan kepada pemilik kurma basah untuk menjualnya dengan cara ditaksir dengan kurma kering. (Shahih Muslim No.2838) 

• Hadis riwayat Sahal bin Abu Hatsmah ra.:  

Bahwa Rasulullah saw. melarang penjualan kurma basah dengan kurma kering, beliau bersabda: Demikian itu adalah riba yang ada dalam muzabanah, hanya saja beliau memberi keringanan dalam penjualan secara Ariah, yaitu satu atas.u dua buah pohon kurma diambil oleh suatu keluarga dengan cara ditaksir dengan kurma kering lalu mereka makan buahnya yang masih setengah matang. (Shahih Muslim No.2842) 

• Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:  

Bahwa Rasulullah saw. memberi keringanan dalam jual beli Araya dengan cara ditaksir dengan syarat kurang dari lima wasak atau sebanyak lima wasak. (Shahih Muslim No.2845) 

• Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:  

Bahwa Rasulullah saw. melarang Muzabanah. Muzabanah ialah menjual kurma basah dengan kurma kering dengan takaran (yang sama) dan menjual anggur segar dengan anggur kering (kismis) dengan takaran. (Shahih Muslim No.2846) 

13. Menjual pohon kurma yang sedang berbuah 

• Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:  

Bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda: Barang siapa menjual pohon kurma yang sudah dikawinkan, maka buahnya untuk penjual, kecuali jika disyaratkan oleh pembeli. (Shahih Muslim No.2851) 

14. Tentang penyewaan tanah 

• Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra.:  

Bahwa Rasulullah saw. melarang penyewaan tanah. (Shahih Muslim No.2861) 

• Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata:  

Dahulu kami berpendapat bahwa mukhabarah (menggarap tanah milik orang lain dengan syarat upahnya adalah sebagian dari hasilnya) tidak apa-apa. Sampai pada tahun awal, Rafi' menyangka bahwa Nabi saw. telah melarangnya. (Shahih Muslim No.2879) 

15. Memberikan tanah 

• Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:  

Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Seseorang memberikan tanahnya kepada saudaranya adalah lebih baik baginya daripada ia memungut hasil panen tertentu (sebagai imbalan atas penyewaan tanah tadi). (Shahih Muslim No.2892) 

16. Pengairan dan transaksi dengan sebagian hasil buah-buahan dan pertanian 

• Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:  

Bahwa Rasulullah saw. mempekerjakan penduduk Khaibar dengan upah separuh hasil panen tanah yang digarap berupa buah atau tanaman. (Shahih Muslim No.2896)

Halaman sebelumnya of 7Halaman selanjutnya

Komentar dan Ulasan

Login or Facebook Sign in with Twitter
undian library_icon_grey.png Tambah

Siapa yang Membaca

adrizalo ArdiPutraSadewa

Disarankan

COUSINYour Love[ Flash Fiction ] Death RiddleWrath Of The Beast