Kitab Budak, Jual-beli, Faraid n Hibah

Mulai dari awal
                                    

• Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:

Bahwa Rasulullah saw. melarang mencegat barang dagangan sebelum tiba di pasar. Demikian menurut redaksi Ibnu Numair. Sedang menurut dua perawi yang lain: Sesungguhnya Nabi saw. melarang pencegatan. (Shahih Muslim No.2793)

• Hadis riwayat Abdullah bin Mas'ud ra.:

Dari Nabi saw. bahwa beliau melarang pencegatan (blokir) barang-barang dagangan. (Shahih Muslim No.2794)

5. Pengharaman orang kota menjual kepada orang desa (badui)

• Hadis riwayat Ibnu Abbas ra., ia berkata:

Rasulullah saw. melarang pencegatan kafilah barang dan penjualan orang kota kepada orang desa (badui). (Shahih Muslim No.2798)

• Hadis riwayat Anas bin Malik ra., ia berkata:

Kami dilarang, seorang kota menjual kepada orang desa, meskipun saudaranya atau ayahnya. (Shahih Muslim No.2800)

6. Hukum penjualan hewan yang ditashriah

• Hadis riwayat Abu Hurairah ra., ia berkata:

Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa membeli seekor kambing yang ditashriah (yang tidak diperah susunya agar disangka subur), hendaklah ia membawa kembali lalu memerahnya, jika ia rela dengan susu perahannya, maka ia boleh menahan kambing itu (tidak mengembalikan) dan jika tidak rela, ia boleh mengembalikannya disertai satu sha' kurma. (Shahih Muslim No.2802)

7. Batal menjual barang sebelum diterima

• Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:

Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Barang siapa membeli makanan, janganlah menjualnya sampai ia menerimanya dengan sempurna. (Shahih Muslim No.2807)

8. Ditetapkannya hak pilih dalam majelis bagi pelaku jual pembeli

• Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:

Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Penjual dan pembeli, masing-masing mempunyai hak pilih (untuk mengesahkan transaksi atau membatalkannya) atas pihak lain selama belum berpisah, kecuali jual beli khiyar (kesepakatan memperpanjang masa hak pilih sampai setelah berpisah). (Shahih Muslim No.2821)

9. Tentang kejujuran dan keterus-terangan dalam jual beli

• Hadis riwayat Hakim bin Hizam ra.:

Dari Nabi saw. beliau bersabda: Penjual dan pembeli memiliki hak pilih selama belum berpisah. Apabila mereka jujur dan mau menerangkan (keadaan barang), mereka akan mendapat berkah dalam jual beli mereka. Dan jika mereka bohong dan menutupi (cacat barang), akan dihapuskan keberkahan jual beli mereka. (Shahih Muslim No.2825)

10. Orang yang ditipu dalam jual beli

• Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:

Seorang lelaki melaporkan kepada Rasulullah saw. bahwa ia tertipu dalam jual beli. Maka Rasulullah saw. bersabda: Katakanlah kepada orang yang kamu ajak berjual-beli: Tidak boleh menipu! Sejak itu jika ia bertransaksi jual beli, ia berkata: Tidak boleh menipu!. (Shahih Muslim No.2826)

11. Larangan menjual buah-buahan yang belum tampak jadinya tanpa syarat untuk dipetik

• Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:

Bahwa Rasulullah saw. melarang menjual buah-buahan sebelum tampak jadinya. Beliau melarang pihak penjual dan pembeli. (Shahih Muslim No.2827)

• Hadis riwayat Jabir ra., ia berkata:

Rasulullah saw. melarang kami menjual buah-buahan sebelum matang (enak dimakan). (Shahih Muslim No.2831)

• Hadis riwayat Ibnu Abbas r.as.., ia berkata:

Kumpulan Hadist Shahih MuslimTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang