PEONY - Antagonist's Sex Slave
  • Reads 3,044,439
  • Votes 187,569
  • Parts 50
  • Reads 3,044,439
  • Votes 187,569
  • Parts 50
Ongoing, First published Aug 02, 2024
3 new parts
Dalam novel dewasa berjudul Aggressive, Peony adalah tokoh figuran dan 'mainan ranjang' sang antagonis gila sekaligus second male lead; Kaisar Khezar. Di awal cerita, Peony mati dibunuh Kaisar dalam keadaan mengandung buah hati mereka. 

Peony, yang namanya sama dengan tokoh tersebut, hidup kembali sebagai Peony dalam novel Aggressive dan memilih untuk mati lebih awal daripada harus menjadi budak Kaisar yang ujung-ujungnya akan tetap mati juga.

Hanya saja Peony takut bunuh diri sehingga yang dia lakukan adalah mengganggu Kaisar Khezar agar Kaisar marah dan langsung membunuhnya.

Tapi ...,

"Yang Mulia, tolong bunuh aku!" teriak Peony. "Bunuh saja aku!" 

"Apa kau bilang? Cium?" Kembali Khezar mendaratkan ciuman singkat di bibir Peony setelah beberapa ciuman sebelumnya. "Sudah. Mau lagi, hm?" 

Bukankah Kaisar Khezar benar-benar gila?

@kandthinkabout
All Rights Reserved
Sign up to add PEONY - Antagonist's Sex Slave to your library and receive updates
or
#25cinta
Content Guidelines
You may also like
You may also like
Slide 1 of 10
Moonseed || Yoonrosé [END] cover
My Cute Mate Is A DJ!! (END) cover
ROSALINE - I will be The Real Antagonist cover
Devil Beside Me [END] [REUPLOAD] cover
My Crazy Professor (Profesor Gilaku) cover
Immortal Love  cover
Aku Tokoh Utamanya : Penyesalan II (END) cover
Nyasar Di Novel BL ✓ cover
Two Mate cover
The Screet Life [On Going] cover

Moonseed || Yoonrosé [END]

6 parts Complete

[C O M P L E T E D] Loving someone for no reason. The darkness that overwhelms the flame of the candle i'm carrying. I'll make the flames become bigger and burn all the darkness that surround us. Roseanne Hyra Noven lah yang mengajari Suga Zeroun Mahatir tersenyum P.S cerita menggunakan bahasa (non) baku ___________________________________________________ Dasar hukum Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pelanggaran terhadap Hak Cipta dapat diproses sebagai pidana sebagaimana yang tertuang dalam pasal 120 UU Hak Cipta, "Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini merupaan delik aduan." Adapun sanksi pelanggaran hak cipta yang diberikan dapat berupa pidana penjara dan/atau denda seperti berikut. Pasal 112-115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. 113.(4) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4000.000.000 (empat miliar rupiah). ©2018 by Torelynda_