A. Pengertian Aqiqah. Secara etimologis (lughawi) aqiqah adalah memotong (al-qat'u) atau nama untuk rambut pada kepala bayi yang dilahirkan (اسم للشعر على رأس المولود). Menurut terminologi syariah (fiqih) akikah adalah hewan yang disembelih sebagai wujud rasa syukur atas karunia Allah atas lahirnya seorang anak baik laki-laki atau perempuan. Aqiqah menurut islam dan sunnah terdapat beberapa penjelasan dari para sahabat dan ulama ahlusunnah. Dimana, beberapa penjelasan tentang aqiqah menurut islam: a. Ibnul-Qayyim menukil perkataan Abu 'Ubaid bahwasannya Al-Ashmaa'iy dan lain-lain berkata :"Pada asalnya makna 'aqiqah itu adalah rambut bawaan yang ada di kepala bayi ketika lahir." Hanya saja, istilah ini disebutkan untuk kambing yang disembelih ketika 'aqiqah karena rambut bayi dicukur ketika kambing tersebut disembelih. Sumber : Tuhfatul-Maudud bi-Ahkaamil-Maulud oleh Ibnul-Qayyim, hal. 33-34, tahqiq : Abdul-Mun'im Al-'Aaniy; Daarul-Kutub Al-'Ilmiyyah; Cet. 1/1403, b. Al-Jauhari mengatakan : "Aqiqah adalah menyembelih hewan pada hari ketujuhnya, dan mencukur rambutnya". Selanjutnya Ibnul-Qayyim berkata : "Dari penjelasan ini jelaslah bahwa aqiqah itu disebutkan demikian karena mengandung dua unsur di atas dan ini lebih utama". Sumber : Tuhfatul-Maudud bi-Ahkaamil-Maulud oleh Ibnul-Qayyim, hal. 35-36, tahqiq : Abdul-Mun'im Al-'Aaniy; Daarul-Kutub Al-'Ilmiyyah; Cet. 1/1403, Beirut. c. Al-Ghazi dalam kitab Fathul Qorib al-Mujib mendefinisikan aqiqah sbb: (الذبيحة عن المولود يوم سابعه) أي يوم سابع ولادته بحسب يوم الولادة من السبع) Kambing yang disembelih untuk bayi pada hari ketuju kelahiran. Layanan paket Aqiqah NUrul Hayat Jalan Daan Mogot no.955 Tangerang (021) 5526309, 082123456309 http://www.aqiqahnurulhayat.com/harga
3 parts