UU KEPOLISIAN

3.2K 4 1
                                    

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 2 TAHUN 2002

TENTANG

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa keamanan dalam negeri merupakan syarat utama mendukung terwujudnya

masyarakat madani yang adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi

kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat,

penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat

dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang

dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;

c. bahwa telah terjadi perubahan paradigma dalam sistem ketatanegaraan yang

menegaskan pemisahan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian

Negara Republik Indonesia sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing;

d. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik

Indonesia sudah tidak memadai dan perlu diganti untuk disesuaikan dengan

pertumbuhan dan perkembangan hukum serta ketatanegaraan Republik Indonesia;

e. sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu dibentuk Undang-Undang

tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik

Indonesia Tahun 1945;

2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2000 tentang

Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran

Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia;

4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran

Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);

Dengan persetujuan bersama antara

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

DAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

Kamu telah mencapai bab terakhir yang dipublikasikan.

⏰ Terakhir diperbarui: Jan 20, 2011 ⏰

Tambahkan cerita ini ke Perpustakaan untuk mendapatkan notifikasi saat ada bab baru!

UU KEPOLISIANTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang