Kitab Memerdekakan Budak, Jual-beli, Faraid n Hibah

1.7K 2 0
                                    

Kitab Memerdekakan Budak

1. Tentang usaha memerdekakan budak

• Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:

Dari Nabi saw. beliau bersabda: Mengenai seorang budak yang dimiliki dua orang tuan, lalu salah seorang dari keduanya memerdekakan budak tersebut. Beliau bersabda: Dia menanggung (pembayaran hak kawan serikatnya bila ia seorang yang kaya). (Shahih Muslim No.2759)

2. Hak loyalitas budak bagi yang memerdekakan

• Hadis riwayat Aisyah ra.:

Dari Ibnu Umar, dari Aisyah, bahwa ia ingin membeli seorang budak perempuan untuk dimerdekakan. Pemilik budak itu berkata: Kami akan menjualnya kepadamu, dengan syarat hak loyalitasnya untuk kami. Lalu Aisyah ra. menceritakan hal itu kepada Rasulullah saw. dan beliau bersabda: Syarat itu tidak dapat menghalangimu, karena hak loyalitas itu hanya untuk yang memerdekakan. (Shahih Muslim No.2761)

3. Larangan menjual hak loyalitas budak dan menghibahkannya

• Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:

Bahwa Rasulullah saw. melarang penjualan hak loyalitas budak dan penghibahannya. (Shahih Muslim No.2770)

4. Keutamaan memerdekakan budak

• Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:

Dari Nabi saw. beliau bersabda: Barang siapa memerdekakan seorang budak mukmin, maka Allah akan membebaskan setiap anggota tubuhnya dari neraka dengan setiap anggota tubuh budak itu. (Shahih Muslim No.2775)

• Hadis riwayat Ibnu Umar, ia berkata:

Rasulullah bersabda: Barang siapa memerdekakan bagiannya dalam diri seorang budak, kemudian ia masih mempunyai kekayaan yang mencapai harga budak itu, maka budak itu ditaksir menurut harga sepatutnya, lalu ia membayarkan kepada masing-masing kawan berserikatnya yang lain bagian mereka sehingga merdekalah budak itu. Jika tidak, maka ia hanya memerdekakan bagiannya saja. (Shahih Muslim No.2758)

Kitab Jual-Beli

1. Penghapusan cara jual beli mulamasah dan munabadzah

• Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:

Bahwa Rasulullah saw. melarang sistem jual beli mulamasah (wajib membeli jika pembeli telah menyentuh barang dagangan) dan munabadzah (sistem barter antara dua orang dengan melemparkan barang dagangan masing-masing tanpa memeriksanya). (Shahih Muslim No.2780)

• Hadis riwayat Abu Said Al-Khudri ra., ia berkata:

Rasulullah saw. melarang kita melakukan dua macam jual beli dan dua macam pakaian. Beliau melarang mulamasah dan munabadzah dalam jual beli. (Shahih Muslim No.2782)

2. Pengharaman jual beli janin

• Hadis riwayat Abdullah bin Umar ra.:

Dari Rasulullah saw. bahwa beliau melarang jual beli janin yang dikandung seekor unta. (Shahih Muslim No.2784)

3. Pengharaman seorang membeli atas pembelian orang lain dan menawar atas penawarannya serta pengharaman najasy dan tashriah

• Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:

Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Janganlah seorang muslim menawar atas penawaran saudaranya. (Shahih Muslim No.2788)

• Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:

Bahwa Rasulullah saw. melarang sistem penjualan najasy (meninggikan harga untuk menipu). (Shahih Muslim No.2792)

4. Pengharaman mencegat barang dagangan

Kumpulan Hadist Shahih MuslimTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang