persamaan dan perbedaan bank umum dan BPR

30.5K 9 5
                                    

Bank Umum & BPR

Menurut jenisnya, bank dibedakan menjadi dua,yaitu Bank Umum dan BPR (Bank Perkreditan Rakyat). Bank Umum dan BPR mempunyai fungsi dan tujuan yang sama, yaitu sebagai lembaga penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

Bank umum dapat mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu atau memberikan perhatian yang lebih besar pada kegiatan tertentu. Berdasrkan peraturan yang telah ditetapkan untuk kegiatan Bank Umum. Bank Umum dilarang :

·Melakukan penyertaan modal, kecuali kegiatan penyertaan modal pada bank lain atau perusahaan lain dibidang keuangan dan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali pernyataannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh BI.

·Melakukan usaha perasuransian.

·Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha.

Bank Indonesia menetapkan ketentuan mengenai batas maksimum pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, pemberian jaminan, penempatan investasi surat berharga atau hal lain yang serupa, tidak boleh melebihi 30% dari modal bank.

Bank Perkreditan Rakyat umumnya berfungsi sebagai lembaga keuangan yang memberikan kredit pada masyarakat. Usaha Bank Perkreditan Rakyat (BPR) meliputi :

·Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.

·Memberikan kredit.

·Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BI.

·Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.

Dalam menjalankan kegiatan operasional perbankan, Bank Perkreditan Rakyat dilarang untuk :

·Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalulintas pembayaran.

·Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

·Melakukan penyertaan modal.

·Melakukan usaha perasuransian.

·Melakukan usaha lain dari luar kegiatan usaha BPR yang telah dijelaskan sebelumnya.

Bank umum dan BPR memiliki tugas yang hamir serupa karena sama-sama memberikan kredit pada masyarakat. Lalu mengapa ada dua lembaga keuangan yang memberikan layanan yang sama?

Penjelasan tentang Bank Umum dan BPR dapat memberikan sedikit gambaran tentang letak perbedaannya. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. Sedangkan Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. Dari penjelasan tersebut dapat diketahui perbedaan antara keduanya terletak pada kegiatan memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. Bank umum memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran sedangkan BPR tidak memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran.

Kamu telah mencapai bab terakhir yang dipublikasikan.

⏰ Terakhir diperbarui: Apr 30, 2012 ⏰

Tambahkan cerita ini ke Perpustakaan untuk mendapatkan notifikasi saat ada bab baru!

Definisi PerbankanTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang