POLITICAL MARRIAGE II

20.7K 801 28
                                        

Selamat Membaca ♡

Pastikan untuk vote yaaa. Jangan jadi silent reader.

• • • • • • •

Sudah sebulan lebih Rahayu Wening bekerja sebagai anak magang di sebuah kantor advokat bernama Anthony Law Firm. Kantor yang berpraktik di bidang-bidang yang berkaitan dengan kasus perkawinan dan perceraian, hukum perdata, hukum dagang, hukum bisnis dan komersial, paten, merek, hak cipta dan kasus-kasus perusahaan.

Magang di kantor advokat menjadi salah satu syarat agar bisa menjadi advokat atau pengacara, setidaknya telah menempuh magang selama dua tahun berturut-turut. Setelah sebelumnya ia berhasil melewati dua tahapan yakni Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA).

Rahayu memang terlahir dari keluarga berada, apalagi Ayahnya pernah menjabat sebagai Menteri PUPR periode sebelumnya. Seharusnya privilegenya itu menjadi hal yang bisa mempermudah langkahnya menuju masa depan cerah. Tetapi, Rahayu ingin berdiri sendiri dengan kedua kakinya, tanpa dituntun oleh kuasa Ayahnya. Merintis karirnya dari bawah dan Rahayu tak masalah untuk itu semua.

Bekerja sebagai anak magang di Kantor Advokat bukan hanya sekadar memilah dokumen, dengan ditemani secangkir cokelat panas, melainkan lebih dari itu.

Seperti malam ini, walaupun Rahayu sudah pulang bekerja dari kantor, namun ia masih disibukkan dengan salah satu tanggung jawab utama untuk melakukan penelitian hukum yang ekstensif, yakni menganalisis suatu permasalahan hukum yang sedang ditangani oleh advokat; Legal Memorandum.

Kasus yang sedang ditangani adalah kasus sengketa merek dagang yang diklaim oleh dua perusahaan, yakni PT. Utama Jaya melawan PT. Sinar Sentosa, mengenai kepemilikan merek dagang berupa kemasan minuman herbal yang setipe.

Di sini PT. Sinar Sentosa merupakan klien mereka.

Seorang diri duduk di sofa ruang tengah, dengan laptop di depannya, Rahayu berbincang melalui zoom meeting bersama seorang Advokat laki-laki berusia sekitar 40 tahun yang menangani kasus tersebut. Dan, Rahayu mendapatkan tanggung jawab untuk membantunya sebagai asistennya. "Jadi kalau diteliti lebih lanjut, kemasan minuman herbal Wedang Jahe Nusantara milik PT. Utama Jaya memiliki banyak kemiripan dengan kemasan minuman herbal Wedang Uwuh Sansekerta yang merupakan merek dagang dari PT. Sinar Sentosa," ujarnya menjelaskan penelitiannya.

"Persamaan dalam kedua produk itu ada pada bentuk kemasan, warna kuning pada tulisan mereknya, warna kemasannya, bentuk persamaan tulisannya, cara peletakan mengenai khasiat dari produk dan cara peletakan mengenai komposisi produk...."

Rahayu menghentikan ucapannya sejenak tatkala mendapati keberadaan sang suami yang baru saja pulang. Bukannya langsung ke kamar, Wirangga Hardja lebih memilih duduk di hadapan Rahayu.

Gerak tangan pria itu melepas jas kerjanya, menyisakan kemeja hitam di tubuh atletisnya, kemudian melonggarkan dasi. Duduk tenang di sana, tanpa kata, sembari mengeluarkan Ipad dari tas kerja, lalu sibuk menatap layar tersebut.

Tak ingin fokusnya semakin pecah, Rahayu kembali melanjutkan ucapannya, "Di sini juga yang terlebih dahulu mendaftarkan hak mereknya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual adalah PT. Sinar Sentosa selaku penggugat, yang berhasil masuk pada tahun 2006 dengan merek Wedang Uwuh Sansekerta. Sementara di tahun itu PT. Utama Jaya selaku tergugat belum mendaftarkan merek minuman herbalnya, yakni Wedang Jahe Nusantara, sehingga membuatnya belum tercatat secara hukum dalam Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia. Merek Wedang Jahe Nusantara baru terdaftar pada tahun 2009."

One Shoot StoryTempat cerita menjadi hidup. Temukan sekarang