UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Oleh:
PRIMA ROZA, SE., MEd. Admin
PENGERTIAN UUD/KONSTITUSI
• Kesepakatan bersama (common platform) yang mengikat berbagai kelompok politik yang hidup dalam teritori tertentu.
• Hukum dasar yang menetapkan struktur dan prosedur organisasi yang harus diikuti oleh otoritas publik agar keputusan-keputusan yang dibuat mengikat komunitas politik.
FUNGSI UUD/KONSTITUSI
• Sebagai dasar bagi pihak yang berkuasa untuk menjalankan kekuasaannya.
• Sebagai kerangka kerja institusional bagi lembaga-lembaga negara, merupakan 'kontainer' dimana proses politik dan pemerintahan bekerja secara dinamis.
• Mendefinisikan organ-organ inti pemerintahan dan jurisdiksinya.
• Menetapkan hak-hak dan kewajiban dasar warga negara.
ISI UUD/KONSTITUSI
• Dasar dibentuknya negara
• Dasar negara
• Tujuan negara
• Kewajiban Dasar Negara
• Bentuk Pemerintahan
• Lembaga-lembaga Negara
• Hubungan antar lembaga negara
• Hak-hak dan kewajiban dasar warga negara
DINAMIKA KONSTITUSI DI INDONESIA
• UUD 1945 : 1945 - 1949
• Konstitusi RIS : 1949 - 1950
• UUDS : 1950 - 1959
• UUD 1945 : 1959 - sekarang
SISTEMATIKA UUD 1945
• Pembukaan : 4 alinea
• Batang Tubuh : - 16 Bab 37 Pasal
- Aturan Peralihan 2 pasal
- Aturan Tambahan 2 ayat
• Penjelasan : Masih perdebatan
AMANDEMAN UUD 1945
• Amandemen 1 : 1999
• Amandemen 2 : 2000
• Amandemen 3 : 2001
• Amandemen 4 : 2002
DASAR NEGARA (Alinea 4 Pembukaan UUD 1945)
• Ketuhanan Yang Maha Esa
• Kemanusiaan yang adil dan beradab
• Persatuan Indonesia
• Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
• Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
TUJUAN UTAMA PEMERINTAHAN (Alinea 4 Pembukaan UUD 1945)
• Melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia
• Memajukan kesejahteraan umum
• Mencerdaskan kehidupan bangsa
• Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
BENTUK DAN KEDAULATAN
• Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik
• Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD
• Negara Indonesia adalah Negara Hukum
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA
• Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Anggota : DPR dan DPD
- Dipilih melalui pemilu
- Bersidang sedikitnya 1x dalam 5 tahun
- Keputusan MPR berdasarkan suara terbanyak
- Berwenang mengubah dan menetapkan UUD 1945
- Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
- MPR dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA
• Kekuasaan Pemerintahan Negara
- Kekuasaan Pemerintahan Negara berada di tangan Presiden yang dibantu oleh seorang Wakil Presiden.
- Presiden dan Wapres dipilih langsung oleh rakyat.
- Capres dan Cawapres diusulkan oleh partai atau gabungan partai politik.
- Presiden dan Wapres hanya dapat menjabat 2 kali masa jabatan ( 2 x 5 tahun)
- Dalam menjalankan pemerintahan presiden/wapres dapat mengajukan RUU kepada DPR dan PP
- Presiden/Wapres dapat diberhentikan dalam masa jabatannya bila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa: penghianatan terhadap negara, KKN, atau perbuatan tercela
- Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR.
- Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA
• DPA
- Dihapus
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA
• Pemerintahan Daerah
- Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan
- Pemerintahan Daerah Memiliki DPRD yang dipilih melalui pemilu
- Kepala Pemerintah Daerah dipilih secara demokratis
- Pemerintahan daerah menjalankan otonomi yang seluas-luasnya, kecuali yang telah ditetapkan oleh UU sebagai urusan pemerintahan pusat
- Susduk dan tata cara penyelenggaran pemerintahan diatur oleh UU.
- Negara mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA
• Dewan Perwakilan Rakyat
- Anggota DPR dipilih melalui pemilu
- DPR bersidang sedikitnya 1X dalam setahun
- Fungsi DPR:
• Legislasi (Membentuk UU)
• Anggaran
• Pengawasan
- Hak Anggota Dewan: hak interpelasi, hak angket, hak menyatakan pendapat, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, hak imunitas
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA
• Dewan Perwakilan Daerah
Tambahkan ke perpustakaan pribadi Anda
PerpustakaankuTambah cerita ini ke daftar bacaan umum Anda